Selasa, 14 Maret 2017

HUKUM DAGANG DI INDONESIA



MAKALAH
HUKUM DAGANG DI INDONESIA






Dosen Pengampu : Budi Ruhiatudin,S.H.,M.Hum.,

Disusun oleh: Kelompok 2

1.      Akhmad Syauqi  Aula Tsani            (16360008)
2.      Ghifar Rizqi El Bayani                     (16360009)
3.      Umi Kholifah                                     (16360010)
4.      Ifal Rif’al Haq                                   (16360011)
5.      Aang Sobari Saeful Risal                 (16360012)
6.      Indriana                                             (16360013)
7.      Abdul Munif Afandi                         (16360014)
8.      Junita Nur Atika                               (16360015)
                                                                                      


PROGRAM STUDI PERBANDINGAN MAZHAB
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2016/2017
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

            Segala puji bagi Allah, kita memujinya memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan kejelekan amalan – amalan kita. Apabila Allah memberi petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkan, dan apabila Allah menyesatkan maka tidak ada yang dapat memberinya hidayah.
            Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu, kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah kontribusi dalam pembuatan makalah ini.
            Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik. Dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.



Yogyakarta, November 2016

                Penyusun




DAFTAR ISI


Kata Pengantar.................................................................................................................. ii
Daftar Isi.......................................................................................................................... iii
Bab I Pendahuluan............................................................................................................ 1
  1.       Latar Belakang...................................................................................................... 1
  2.       Rumusan Masalah.................................................................................................. 1
  3.       Tujuan Penulisan.................................................................................................... 2

Bab II Pembahasan............................................................................................................ 3
  1.       Pengertian Hukum Dagang................................................................................... 3
  2.       Sejarah Hukum Dagang......................................................................................... 3
  3.     Tujuan Dan Fungsi Hukum Dagang...................................................................... 4
  4.       Ruang Lingkup Hukum Dagang........................................................................... 4
  5.       Sistematika Dan Sumber Hukum Dagang............................................................. 5
  6.       Asas-Asas Hukum Dagang.................................................................................... 6
  7.       Contoh Kasus Hukum Dagang.............................................................................. 6

Bab III Penutup................................................................................................................. 7
  1.  Kesimpulan............................................................................................................ 7

Daftar Pustaka................................................................................................................... 8






BAB I
PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Zaman dahulu, tatkala manusia hidup dalam alam primitif, bentuk perdagangan yang ada adalah dagang tukar (bentuk perdagangan yang pertama). Jika seseorang ingin memiliki sesuatu yang tidak dapat dibuatnya sendiri, maka ia akan berusaha memperolehnya dengan cara bertukar, yakni dengan sesuatu barang yang tidak perlu baginya.
Demikianlah hanya barang dengan barang sajalah yang dipertukarkan (pertukaranin natura)misalnya tembakau dengan padi. Pertukaran-pertukaran semacam ini hanyalah suatu pertukaran yang terbatas sekali, perhubungan pertukaran yang tetap, suatu pasar belum ada.Dimana dalam dagang tukar ini terdapat berbagai kesulitan, seperti orang yang satu harus memiliki barang yang diminta oleh orang lainnya dan nilai pertukarannya kira-kira harus sama.
Barang yang dipertukarkan harus dapat dibagi-bagi. Lagi pula semakin banyak kebutuhan manusia, akan semakin banyak pula kesulitan yang terjadi dalampertukaran itu. Oleh karena itu, dengan segera orang memakai beberapa benda untuk membandingkan nilai segala barang lain dengan nilai beberapa benda tertentu. Disamping itu, benda tersebut juga harus disukai oleh umum.
Benda-benda yang khusus dipergunakan untuk dipertukarkan dengan barang-barang yang diperlukan disebut alat tukar (garam, kulit kerang, potongan logam, dan lain-lain).
Sebenarnya menurut penyelidikan-penyelidikan yang paling baru, sejarah lembaga hukum usianya sudah sama tua dengan sejarah manusia sendiri. Oleh sebab itu acara tentang lembaga-lembaga hukum pun sepatutnya bermula juga dari saat manusia-manusia yang pertama.Permulaan hukum internasional dapat kita lacak kembali mulai dari wilayah Mesopotamia pada sekitar tahun2100 SM, dimana telah ditemukannya sebuah perjanjian pada dasawarsa abad ke-20 yang ditandatangani oleh Ennamatum, pemimpin Lagash dan pemimpin Umma.
Dalam abad pertengahan ketika bangsa Romawi sedang mengalami masa kejayaan, Hukum Romawi yang pada waktu itu dianggap paling sempurna dan telah banyak digunakan di berbagai negara.Byzantumsebuah kota di Italia menjadi pusat perniagaan. Dalam perniagaan yang semakin ramai timbullah hal-hal yang tidak lagi dapat diselesaikan dengan hukum Romawi. Persoalan dangan dan perselisihan antara pedagang terpaksa harus deselesaikan oleh mereka sendiri.
Pada makalah ini kami akan membahas tentang sejarah hukum dagang yang bermula dari sejarah hukumdagang internasional dan kemudian di akhiri dengan sejarah hukum dagang di Indonesia. Sejarah hukum dagang internasional bermula dari Romawi dan Yunani, karena hampir dari seluruh dunia ini dapat kita jumpai unsur-unsur Romawi dan Yunani. Walaupun pengaruh bangsa Romawi dan Yunani tidaklah mengambil alih akan kedudukan hukum di negara lainnya.
Sebab dengan adanya proses terjadilah percampuran pandangan-pandangan hukum yang datang dengan pandangan-pandangan hukum yang menerimanya. Hal ini terlihat dengan diadakannya kodifikasi akan hukum dagang yang berlaku disetiap negara.B.Rumusan MasalahSaat kita berbicara masalah hukum dagang, tentunya kita akan bertanya-tanya tentang bagaimana sejarah lahirnya hukum dagang itu sendiri.
Pada makalah ini kami akan membahas tentang sejarah hukum dagang internasional yang bermula pada bangsa Romawi dan bagaimana sejarah hukum dagang di Indonesia?

2.    RUMUSAN MASALAH
Pada makalah ini kami akan merumuskan masalah yang akan di bahas pada makalah ini,antara lain:

a.    Apa pengertian dari hukum dagang?
b.    Bagaimana sejarah hukum dagang?
c.    Apa saja tujuan dan fungsi dari hukum dagang?
d.    Bagaimana sistematika dari hukum dagang?
e.    Bagaimana asas – asas dari hukum dagang?
f.     Apa contohnya dari hukum dagang?


3.    Tujuan Penulisan
a.       Untuk mengetahui pengertian dan sejarah hukum perdagangan
b.      Untuk mengetahui  fungsi dan tujuan hukum perdagangan
c.       Untuk mengetahui bagaimana sistematika dari hukum perdagangan
d.      Untuk mengetahui Bagaimana asas – asas dari hukum perdagangan


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hukum Dagang
1.    Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu peraturan yang mengatur tentang tingkah laku manusia dalam bermasyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwenang yang bersifat memaksa dan diberikan sanksi yang tegas kepada orang yang melanggar.
2.    Pengertian Perdagangan
             Perdagangan atau  perniagaan adalah pekerjaan membeli suatu barang di suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual kembali di suatu tempat atau pada suatu waktu dengan tujuan agar mendapat keuntungan. Pada pasal 3 (lama) KUHD berbunyi “perbuatan perniagaan adalah perbuatan pembelian barang-barang untuk dijual lagi.
3.    Pengertian Hukum Dagang
              Hukum dagang adalah hukum perdata khusus bagi kaum pedagang yang mengatur tentang beberapa perjanjian dan perikatan-perikatan. Atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan hukum satu dan lainnya dalam lapangan perdagangan.
  Pengertian hukum dagang menurut para sarjana:
a.       Menurut Achmad Ichsan, hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
b.      Menurut HMN Purwosutjipto, hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus timbul dari lapangan perusahaan.
c.       Hukum Dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur dalam Buku III BW.

  Jadi hukum dagang adalah serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan.[1]

B.     Sejarah Hukum Dagang
Hukum dagang yang berlaku sekarang ini, belum merupakan asli lahir dan dibuat oleh bangsa kita sendiri, tetapi warisan peninggalan dari bangsa Belanda dahulu. Hukum dagang kita masih merupakan terjemahan dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Belanda (Wetboek van Koophandel), dengan singkatan KUHD (KUH Dagang).
Sejarah dan perkembangan hukum dagang di Indonesia dimulai sejak Abad VI (sekitar tahun 527 hingga tahun 533) di Romawi yang ditandai dengan berlakunya suatu undang-undang yang disebut Corpus Juris Civils  sebagai bentuk dari peraturan perundang-undangan yang diprakarsai oleh kaisar Justianus. Corpus Juris Civils pada hakikatnya mengatur mengenai hubungan keperdataan antar warga.[2]
Pada abad ke-17 di Prancis membuat kodifikasi dalam hukum dagang, Colbert sebagai Mentri Keuangan dari Raja Louis XIV (sekitar tahun 1643-1715) membuat suatu peraturan, yaitu Ordonance Du Commerce yang berlaku pada tahun 1673 untuk kaum pedagang. Kemudian dibuat lagi  Ordonance De La Marine pada tahun 1681 yang mengatur hukum perdagangan laut (untuk para pedagang-pedagang kota pelabuhan).
Pada tahun 1807 di Prancis atas dasar perintah Napoleon Bonaparte bahwa hukum yang berlaku bagi pedagang dibukukan dalam sebuah Code de Commerce yang dipisahkan dari hukum perdata. Didalam buku tersebut, memuat peraturan-peraturan  hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak zaman pertengahan.
Pada tanggal 1 Januari 1809, Code de Commerce berlaku di negeri Belanda. Hal ini di sebabkan Belanda merupakan negara jajahan Prancis. Code civil dan Code de Commerce berlaku di negeri Belanda hingga tahun 1838.
Pemberlakuan kodifikasi hukum Prancis di Belanda  mengakibatkan pemerintah Belanda menginginkan adanya hukum dagang sendiri, sehingga pada tahun 1819 dirancang sebuah kitab undang-undang hukum dagang Wetboek van Koopphandel (WvK). Rancangan kitab undang-undang hukum dagang ini  akhirnya disahkan menjadi kitab undang-undang hukum dagang yang berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838. Akhirnya berdasarkan asas korkondasi, yaitu asas yang sama menghendaki agar hukum dari suatu negara berlaku juga di negara lain (yang menjadi jajahannya) atas dasar Pasal 131 Indische Staatsregeling mulai berlaku pada 1 Mei 1848 melalui beberapa perubahan, tambahan dan penyelarasannya untuk diberlakukan di Indonesia, yang disebut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Pemberlakuan Burgerlijk Wetboek dan Wetboek van Koophandel di Indonesia (Hindia Belanda) didasarkan atas pengumuman tanggal 30 April 1874, S. 1874-23, dimana Kitab Undang - Undang Hukum Perdata merupakan turunan dari Burgerlijk Wetboek dan Kitab Undang - Undang Hukum Dagang Indonesia merupakan turunan dari Wetboek van Koophandel.

C.     Tujuan dan Fungsi Hukum Dagang
Keterangan yang telah dikemukakan memiliki sebuah kesimpulan yaitu hukum selalu melekat pada manusia bermasyarakat. Dengan berbagai peran hukum, maka hukum memiliki fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”.
Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:
1.        Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2.  Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum            memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3.   Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
4.  Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
5.  Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6.   Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.

D.    Ruang Lingkup Hukum Dagang
1.        Kontrak bisnis
2.        Jual beli
3.        Bentuk-bentuk perusahaan
Diantaranya:
a. Perusahaan perseorangan, yaitu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan  merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks
b. Perusahaan Perkongsian atau Farma, yaitu bentuk perseketuan untuk menjalankan usaha bersama dengan memggunakan nama bersama
c. Perseorangan Terbatas, yaitu persekutuan beberapa orang untuk menjalankan usaha yang memiliki saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebesar saham yang dimilikinya
d. Persekutuan Komoditer, yaitu seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seseorang yang menjalankan perusahan sebagai pemimpin
e. Badan Usaha Milik Negara, yaitu perusahan yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh Negara Republik Indonsia
f. Badan Usaha Milik Daerah, yaitu perusahan yang didirikan berdasarkan daerah atau perusahaan yang dimiliki oleh Daerah Tingkat II (Kabupaten) dan Daerah Tingkat I (profinsi)
g. Koperasi, yaitu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
h. Yayasan, yaitu suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang diatur Undang-Undang
4.        PerusahanGo Public dan Pasar Modal
Yaitu kegiatan penawaran saham atau efek lainya yang dilakukan oleh emiten (perusahan yang akan Go Public) untk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya
5.        Penanaman Modal Asing
6.        Pengkreditandan Pembiayaan
7.        Jaminan Hutang
8.        Surat berharga
9.        Hak atas kekayaan intelaktual
10.     Anti monopoli
11.    Perlindungan konsumen
12.    Keagenan dan Distribusi
13.    Asuransi
14.    Perpajakan
15.    Penyelesaian Sengketa Bisnis
16.    Bisnis Internasional
17.    Hukum Pengangkutan (darat, laut, udara, multimoda)

E.  Sistematika dan Sumber Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 dengan melalui staatsblad no.23 tahun 1847 terdiri atas 2 (dua) buku dan 23 (duapuluhtiga) Bab. BukuI terdiri dari 10 Bab yang  berjudul perihal perdagangan pada umumnya. Buku II yang terdiri dari 13 BAB yang berjudul hak dan kewjiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Sedangkan sumber hukum dagang di indonesia terdiri dari hukum tertulis dikodifikasikan, yaitu kitab undang undang hukum dagang (KUHD) atau wetboek van koophandel (WvK) dan KUH perdata atau Burgerlijk wetboek (BW), serta hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yakni peraturan-peraturan perundang- undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan seperti undang-undang koperasi, undang undang hak cipta surat keputusan menteri di bidang ekonomi dan keuangan.
Adapun hubungan antara KUHD WvK dengan KUH perdata BW sangat erat. Hal ini dapat dilihat dari pasal 1 KUHD yang mengatakan bahwa kitab undang-undang hukum perdata, selama dalam kitab undang undang hukum perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab undang undang hukum dagang ini. Menurut bunyi pasal 1 KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan khusus yang menyimpang juga berlaku peraturan peraturan dalam KUH perdata
Dengan demikian jelasah bahwa kedudukan KUHD terhadap KUH perdata adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum sehingga berlaku adagium “lex specalis derogat lex generali” ( hukum khusus menghapus/mengesampingkan hukum umum).[3]

F.     Asas - Asas Hukum Dagang
Di dalam hukum dagang terdapat asas - asas hukum  yang di jadikan pedoman dalam melaksanakan hukum dagang, khususnya yang berkaitan dengan hubungan antara KUHD bersifat khusus dan KUHP bersifat umum. Asas tersebut terdapat dalam pasal 1 dan 15 KUHP yang pada intinya menyatakan bahwa jika terdapat pertentangan antara apa yang secara khusus diatur dalam KUHD dan juga secara umum diatur dalam KUHPdt, maka yang di pergunakan adalah yang secara khusus diatur di KUHD (Asaslex Specialis derograntlegi Generalis ). Dan sebaliknya ketika di KUHD  tidak mengatur, sementara muncul masalah hukum maka akan kembali merujuk pada ketentuan umum yang ada dalam KUHPdt.

G. Contoh Kasus Hukum Dagang
Kasus hukum dagang berikut ini sebenarnya merupakan bagian dari hukum kepailitan. Namun kepailitan jugadiatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Berikut ini kasus hukum dagang
 Sebuah perusahaan mempunyai utang kepada tiga kreditur. Perusahaan tersebut berjanji akan membayarnya sesuai perjanjian yang telah disepakati kepada ketiga kreditur tersebut. Setelah dilakukan beberapa kali penagihan hingga jatuh tempo, utang itu belum juga dilunasi oleh perusahaan itu. Dalam kondisi seperti ini bisakah perusahaan dipailitkan?Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kepailitan adalah sita umum atassemua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan ke pengadilan Niaga. Pengajuan itu harus memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Kepailitan. Ketentuan yang dimaksud dalam pasal tersebut secara umum dapatdijelaskan sebagai berikut:Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar luna sedikitnya satu hutang yang telah jatuhwaktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi.Undang-Undang Kepailitan juga mengatur syarat pengajuan pailit terhadap debitur-debitur tertentu sebagai berikut:
1.    Dalam hal debitur adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
2.    Dalam hal debitu adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dalam diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
3.    Dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.



BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
a.    Hukum adalah suatu peraturan yang mengatur tentang tingkah laku manusia dalam bermasyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwenang yang bersifat memaksa dan diberikan sanksi yang tegas kepada orang yang melanggar.
b.    Perdagangan atau  perniagaan adalah pekerjaan membeli suatu barang di suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual kembali di suatu tempat atau pada suatu waktu dengan tujuan agar mendapat keuntungan.
c.    hukum dagang adalah serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan.
d.    Sejarah dan perkembangan hukum dagang di Indonesia dimulai sejak Abad VI (sekitar tahun 527 hingga tahun 533) di Romawi yang ditandai dengan berlakunya suatu undang-undang yang disebut Corpus Juris Civils  sebagai bentuk dari peraturan perundang-undangan yang diprakarsai oleh kaisar Justianus. Corpus Juris Civils pada hakikatnya mengatur mengenai hubungan keperdataan antar warga.
e.    fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:
1.        Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
2.        Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
3.        Sebagai sarana penggerak pembangunan
4.  Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil
5.    Sebagai alat penyelesaian sengketa
6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
f.     asas - asas hukum  yang di jadikan pedoman dalam melaksanakan hukum dagang,  terdapat dalam pasal 1 dan 15 KUHP yang pada intinya menyatakan bahwa jika terdapat pertentangan antara apa yang secara khusus diatur dalam KUHD dan juga secara umum diatur dalam KUHPdt.





DAFTAR PUSTAKA

Ø  Widijowati, Dijan, 2012, Hukum Dagang, Yogyakarta: C.V Andi Offset.
Ø  Syarifin, Pipin dan Dedah Jubaedah, 2012, Hukum Dagang di Indonesia, Bandung: CV Pustaka Setia.
Ø  Ishaq, 2014, Pengantar hukum indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ø  Kansil, C.S.T., Christine S.T. Kansil. 2002. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ø  Hasyim, Farida. 2009. Hukum Dagang. Jakarta: Sinar Grafika.
Ø  Soekardono, R. 1993. Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Dian Rakyat.






[1] Hasyim, Farida. Hukum Dagang. (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), 14.
[2] Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, PT. CITRA ADITYA BAKTI, Bandung, 2008,hlm 1
[3] Buku. ishaq. Pengantar hukum indonesia.2014. pt raja grafindo persada. jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa pesan saya jadilah orang yang jujur. Jangan jadi orang yang plagiat yang tidak mencantumkan sumber referensinya.

Kritik dan Saran sangat saya butuhkan, Demi menciptakan sesuatu yang sangat berguna dan bermanfaat Fiddunya Wal Akhiroh