MAKALAH
HUKUM DAGANG DI INDONESIA
Dosen
Pengampu : Budi Ruhiatudin,S.H.,M.Hum.,
Disusun oleh: Kelompok 2
1.
Akhmad Syauqi Aula Tsani (16360008)
2.
Ghifar Rizqi El Bayani (16360009)
3.
Umi Kholifah (16360010)
4.
Ifal Rif’al Haq (16360011)
5.
Aang Sobari Saeful Risal (16360012)
6.
Indriana (16360013)
7.
Abdul Munif Afandi (16360014)
8.
Junita Nur Atika (16360015)
PROGRAM STUDI PERBANDINGAN MAZHAB
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2016/2017
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Segala puji bagi
Allah, kita memujinya memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kita
berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan kejelekan amalan – amalan
kita. Apabila Allah memberi petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkan,
dan apabila Allah menyesatkan maka tidak ada yang dapat memberinya hidayah.
Makalah ilmiah ini
telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak,
sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu, kami menyampaikan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah kontribusi dalam pembuatan
makalah ini.
Terlepas dari
semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi
susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, dengan tangan terbuka
kami menerima segala saran dan kritik. Dari pembaca agar kami dapat memperbaiki
makalah ilmiah ini, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Yogyakarta,
November 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar.................................................................................................................. ii
Daftar Isi.......................................................................................................................... iii
Bab I
Pendahuluan............................................................................................................ 1
- Latar Belakang...................................................................................................... 1
- Rumusan Masalah.................................................................................................. 1
- Tujuan Penulisan.................................................................................................... 2
Bab II
Pembahasan............................................................................................................ 3
- Pengertian Hukum Dagang................................................................................... 3
- Sejarah Hukum Dagang......................................................................................... 3
- Tujuan Dan Fungsi Hukum Dagang...................................................................... 4
- Ruang Lingkup Hukum Dagang........................................................................... 4
- Sistematika Dan Sumber Hukum Dagang............................................................. 5
- Asas-Asas Hukum Dagang.................................................................................... 6
- Contoh Kasus Hukum Dagang.............................................................................. 6
Bab III Penutup................................................................................................................. 7
- Kesimpulan............................................................................................................ 7
Daftar Pustaka................................................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Zaman dahulu,
tatkala manusia hidup dalam alam primitif, bentuk perdagangan yang ada adalah
dagang tukar (bentuk perdagangan yang pertama). Jika seseorang ingin memiliki
sesuatu yang tidak dapat dibuatnya sendiri, maka ia akan berusaha memperolehnya
dengan cara bertukar, yakni dengan sesuatu barang yang tidak perlu baginya.
Demikianlah
hanya barang dengan barang sajalah yang dipertukarkan (pertukaranin
natura)misalnya tembakau dengan padi. Pertukaran-pertukaran semacam ini
hanyalah suatu pertukaran yang terbatas sekali, perhubungan pertukaran yang
tetap, suatu pasar belum ada.Dimana dalam dagang tukar ini terdapat berbagai
kesulitan, seperti orang yang satu harus memiliki barang yang diminta oleh
orang lainnya dan nilai pertukarannya kira-kira harus sama.
Barang yang
dipertukarkan harus dapat dibagi-bagi. Lagi pula semakin banyak kebutuhan
manusia, akan semakin banyak pula kesulitan yang terjadi dalampertukaran itu.
Oleh karena itu, dengan segera orang memakai beberapa benda untuk membandingkan
nilai segala barang lain dengan nilai beberapa benda tertentu. Disamping itu,
benda tersebut juga harus disukai oleh umum.
Benda-benda
yang khusus dipergunakan untuk dipertukarkan dengan barang-barang yang
diperlukan disebut alat tukar (garam, kulit kerang, potongan logam, dan
lain-lain).
Sebenarnya
menurut penyelidikan-penyelidikan yang paling baru, sejarah lembaga hukum
usianya sudah sama tua dengan sejarah manusia sendiri. Oleh sebab itu acara
tentang lembaga-lembaga hukum pun sepatutnya bermula juga dari saat manusia-manusia
yang pertama.Permulaan hukum internasional dapat kita lacak kembali mulai dari
wilayah Mesopotamia pada sekitar tahun2100 SM, dimana telah ditemukannya sebuah
perjanjian pada dasawarsa abad ke-20 yang ditandatangani oleh Ennamatum,
pemimpin Lagash dan pemimpin Umma.
Dalam abad
pertengahan ketika bangsa Romawi sedang mengalami masa kejayaan, Hukum Romawi
yang pada waktu itu dianggap paling sempurna dan telah banyak digunakan di
berbagai negara.Byzantumsebuah kota di Italia menjadi pusat perniagaan. Dalam
perniagaan yang semakin ramai timbullah hal-hal yang tidak lagi dapat
diselesaikan dengan hukum Romawi. Persoalan dangan dan perselisihan antara
pedagang terpaksa harus deselesaikan oleh mereka sendiri.
Pada makalah
ini kami akan membahas tentang sejarah hukum dagang yang bermula dari sejarah
hukumdagang internasional dan kemudian di akhiri dengan sejarah hukum dagang di
Indonesia. Sejarah hukum dagang internasional bermula dari Romawi dan Yunani,
karena hampir dari seluruh dunia ini dapat kita jumpai unsur-unsur Romawi dan
Yunani. Walaupun pengaruh bangsa Romawi dan Yunani tidaklah mengambil alih akan
kedudukan hukum di negara lainnya.
Sebab dengan
adanya proses terjadilah percampuran pandangan-pandangan hukum yang datang
dengan pandangan-pandangan hukum yang menerimanya. Hal ini terlihat dengan
diadakannya kodifikasi akan hukum dagang yang berlaku disetiap negara.B.Rumusan
MasalahSaat kita berbicara masalah hukum dagang, tentunya kita akan
bertanya-tanya tentang bagaimana sejarah lahirnya hukum dagang itu sendiri.
Pada makalah
ini kami akan membahas tentang sejarah hukum dagang internasional yang bermula
pada bangsa Romawi dan bagaimana sejarah hukum dagang di Indonesia?
2.
RUMUSAN MASALAH
Pada makalah
ini kami akan merumuskan masalah yang akan di bahas pada makalah ini,antara
lain:
a.
Apa pengertian
dari hukum dagang?
b.
Bagaimana
sejarah hukum dagang?
c.
Apa saja tujuan
dan fungsi dari hukum dagang?
d.
Bagaimana
sistematika dari hukum dagang?
e.
Bagaimana asas
– asas dari hukum dagang?
f.
Apa contohnya
dari hukum dagang?
3.
Tujuan
Penulisan
a.
Untuk
mengetahui pengertian dan sejarah hukum perdagangan
b.
Untuk
mengetahui fungsi dan tujuan hukum
perdagangan
c.
Untuk mengetahui
bagaimana sistematika dari hukum perdagangan
d.
Untuk mengetahui
Bagaimana asas – asas dari hukum perdagangan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum Dagang
1.
Pengertian
Hukum
Hukum
adalah suatu peraturan yang mengatur tentang tingkah laku manusia dalam
bermasyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwenang yang bersifat memaksa
dan diberikan sanksi yang tegas kepada orang yang melanggar.
2.
Pengertian
Perdagangan
Perdagangan
atau perniagaan adalah pekerjaan membeli
suatu barang di suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual kembali di suatu
tempat atau pada suatu waktu dengan tujuan agar mendapat keuntungan. Pada pasal
3 (lama) KUHD berbunyi “perbuatan perniagaan adalah perbuatan pembelian
barang-barang untuk dijual lagi.
3.
Pengertian
Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum perdata khusus bagi
kaum pedagang yang mengatur tentang beberapa perjanjian dan
perikatan-perikatan. Atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan hukum satu dan lainnya dalam lapangan perdagangan.
Pengertian hukum dagang menurut para sarjana:
a.
Menurut Achmad
Ichsan, hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu
soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
b.
Menurut HMN
Purwosutjipto, hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus timbul
dari lapangan perusahaan.
c.
Hukum Dagang
adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah
perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur dalam Buku III BW.
Jadi hukum dagang adalah
serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan
perusahaan.[1]
B.
Sejarah
Hukum Dagang
Hukum dagang yang berlaku sekarang ini, belum merupakan asli lahir
dan dibuat oleh bangsa kita sendiri, tetapi warisan peninggalan dari bangsa
Belanda dahulu. Hukum dagang kita masih merupakan terjemahan dari Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang Belanda (Wetboek van Koophandel), dengan
singkatan KUHD (KUH Dagang).
Sejarah dan perkembangan hukum dagang di Indonesia dimulai sejak
Abad VI (sekitar tahun 527 hingga tahun 533) di Romawi yang ditandai dengan
berlakunya suatu undang-undang yang disebut Corpus Juris Civils sebagai bentuk dari peraturan
perundang-undangan yang diprakarsai oleh kaisar Justianus. Corpus Juris
Civils pada hakikatnya mengatur mengenai hubungan keperdataan antar warga.[2]
Pada abad ke-17 di Prancis membuat kodifikasi dalam hukum dagang,
Colbert sebagai Mentri Keuangan dari Raja Louis XIV (sekitar tahun 1643-1715)
membuat suatu peraturan, yaitu Ordonance Du Commerce yang berlaku pada
tahun 1673 untuk kaum pedagang. Kemudian dibuat lagi Ordonance De La Marine pada tahun 1681
yang mengatur hukum perdagangan laut (untuk para pedagang-pedagang kota
pelabuhan).
Pada tahun 1807 di Prancis atas dasar perintah Napoleon Bonaparte
bahwa hukum yang berlaku bagi pedagang dibukukan dalam sebuah Code de
Commerce yang dipisahkan dari hukum perdata. Didalam buku tersebut, memuat
peraturan-peraturan hukum yang timbul
dalam bidang perdagangan sejak zaman pertengahan.
Pada tanggal 1 Januari 1809, Code de Commerce berlaku di
negeri Belanda. Hal ini di sebabkan Belanda merupakan negara jajahan Prancis. Code
civil dan Code de Commerce berlaku di negeri Belanda hingga tahun
1838.
Pemberlakuan kodifikasi hukum Prancis di Belanda mengakibatkan pemerintah Belanda menginginkan
adanya hukum dagang sendiri, sehingga pada tahun 1819 dirancang sebuah kitab
undang-undang hukum dagang Wetboek van Koopphandel (WvK). Rancangan
kitab undang-undang hukum dagang ini
akhirnya disahkan menjadi kitab undang-undang hukum dagang yang berlaku
mulai tanggal 1 Oktober 1838. Akhirnya berdasarkan asas korkondasi, yaitu asas
yang sama menghendaki agar hukum dari suatu negara berlaku juga di negara lain
(yang menjadi jajahannya) atas dasar Pasal 131 Indische Staatsregeling mulai
berlaku pada 1 Mei 1848 melalui beberapa perubahan, tambahan dan
penyelarasannya untuk diberlakukan di Indonesia, yang disebut Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
Pemberlakuan Burgerlijk Wetboek dan Wetboek van
Koophandel di Indonesia (Hindia Belanda) didasarkan atas pengumuman tanggal
30 April 1874, S. 1874-23, dimana Kitab Undang - Undang Hukum Perdata merupakan
turunan dari Burgerlijk Wetboek dan Kitab Undang - Undang Hukum Dagang
Indonesia merupakan turunan dari Wetboek van Koophandel.
C.
Tujuan dan
Fungsi Hukum Dagang
Keterangan yang telah dikemukakan memiliki sebuah kesimpulan yaitu
hukum selalu melekat pada manusia bermasyarakat. Dengan berbagai peran hukum,
maka hukum memiliki fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam
masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”.
Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat
terdiri dari:
1.
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti,
hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk,
sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan
sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifat dan ciri-ciri yang
telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat
menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan
dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya
mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk
menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat
ke arah yang lebih maju.
4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara
terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang
harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep
hukum konstitusi negara.
5. Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti
contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum
waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk
menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara
merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota
masyarakat.
D.
Ruang
Lingkup Hukum Dagang
1.
Kontrak bisnis
2.
Jual beli
3.
Bentuk-bentuk perusahaan
Diantaranya:
a. Perusahaan perseorangan, yaitu
usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling
sederhana dan tidak kompleks
b. Perusahaan Perkongsian atau
Farma, yaitu bentuk perseketuan untuk menjalankan usaha bersama dengan
memggunakan nama bersama
c. Perseorangan Terbatas, yaitu
persekutuan beberapa orang untuk menjalankan usaha yang memiliki saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebesar saham yang dimilikinya
d. Persekutuan Komoditer, yaitu seorang
atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seseorang yang
menjalankan perusahan sebagai pemimpin
e. Badan Usaha Milik Negara, yaitu
perusahan yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh Negara Republik Indonsia
f. Badan Usaha Milik Daerah, yaitu
perusahan yang didirikan berdasarkan daerah atau perusahaan yang dimiliki oleh
Daerah Tingkat II (Kabupaten) dan Daerah Tingkat I (profinsi)
g. Koperasi, yaitu jenis badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
h. Yayasan, yaitu suatu badan hukum
yang memiliki maksud dan tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan, yang didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang diatur
Undang-Undang
4.
PerusahanGo
Public dan Pasar Modal
Yaitu kegiatan penawaran saham atau efek lainya yang dilakukan oleh
emiten (perusahan yang akan Go Public) untk menjual saham atau efek kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal dan
Peraturan Pelaksanaannya
5.
Penanaman Modal
Asing
6.
Pengkreditandan
Pembiayaan
7.
Jaminan Hutang
8.
Surat berharga
9.
Hak atas
kekayaan intelaktual
10. Anti monopoli
11. Perlindungan konsumen
12. Keagenan dan Distribusi
13. Asuransi
14. Perpajakan
15. Penyelesaian Sengketa Bisnis
16. Bisnis Internasional
17. Hukum Pengangkutan (darat, laut, udara, multimoda)
E.
Sistematika
dan Sumber Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang berlaku pada tanggal 1
Mei 1848 dengan melalui staatsblad no.23 tahun 1847 terdiri atas 2 (dua) buku
dan 23 (duapuluhtiga) Bab. BukuI terdiri dari 10 Bab yang berjudul perihal perdagangan pada umumnya.
Buku II yang terdiri dari 13 BAB yang berjudul hak dan kewjiban yang timbul
karena perhubungan kapal.
Sedangkan
sumber hukum dagang di indonesia terdiri dari hukum tertulis dikodifikasikan,
yaitu kitab undang undang hukum dagang (KUHD) atau wetboek van koophandel (WvK)
dan KUH perdata atau Burgerlijk wetboek (BW), serta hukum tertulis yang tidak
dikodifikasikan, yakni peraturan-peraturan perundang- undangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan seperti
undang-undang koperasi, undang undang hak cipta surat keputusan menteri di
bidang ekonomi dan keuangan.
Adapun hubungan
antara KUHD WvK dengan KUH perdata BW sangat erat. Hal ini dapat dilihat dari
pasal 1 KUHD yang mengatakan bahwa kitab undang-undang hukum perdata, selama
dalam kitab undang undang hukum perdata tidak diadakan penyimpangan khusus,
maka berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab undang undang
hukum dagang ini. Menurut bunyi pasal 1 KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan
khusus yang menyimpang juga berlaku peraturan peraturan dalam KUH perdata
Dengan demikian
jelasah bahwa kedudukan KUHD terhadap KUH perdata adalah sebagai hukum khusus
terhadap hukum umum sehingga berlaku adagium “lex specalis derogat lex
generali” ( hukum khusus menghapus/mengesampingkan hukum umum).[3]
F.
Asas
- Asas Hukum Dagang
Di dalam hukum dagang terdapat asas - asas hukum yang di jadikan pedoman dalam melaksanakan hukum
dagang, khususnya yang berkaitan dengan hubungan antara KUHD bersifat khusus dan
KUHP bersifat umum. Asas tersebut terdapat dalam pasal 1 dan 15 KUHP yang pada intinya
menyatakan bahwa jika terdapat pertentangan antara apa yang secara khusus diatur
dalam KUHD dan juga secara umum diatur dalam KUHPdt, maka yang di pergunakan adalah
yang secara khusus diatur di KUHD (Asaslex
Specialis derograntlegi Generalis ). Dan sebaliknya ketika di KUHD tidak mengatur, sementara muncul masalah hukum
maka akan kembali merujuk pada ketentuan umum yang ada dalam KUHPdt.
G.
Contoh
Kasus Hukum Dagang
Kasus hukum
dagang berikut ini sebenarnya merupakan bagian dari hukum kepailitan. Namun
kepailitan jugadiatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Berikut ini kasus
hukum dagang
Sebuah perusahaan mempunyai utang kepada tiga
kreditur. Perusahaan tersebut berjanji akan membayarnya sesuai perjanjian yang
telah disepakati kepada ketiga kreditur tersebut. Setelah dilakukan beberapa
kali penagihan hingga jatuh tempo, utang itu belum juga dilunasi oleh
perusahaan itu. Dalam kondisi seperti ini bisakah perusahaan dipailitkan?Dalam
pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan bahwa yang dimaksud dengan
kepailitan adalah sita umum atassemua kekayaan debitur pailit yang pengurusan
dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.Permohonan pernyataan pailit dapat
diajukan ke pengadilan Niaga. Pengajuan itu harus memenuhi persyaratan sesuai
dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Kepailitan. Ketentuan
yang dimaksud dalam pasal tersebut secara umum dapatdijelaskan sebagai
berikut:Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar luna
sedikitnya satu hutang yang telah jatuhwaktu dan dapat ditagih, dinyatakan
pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas
permohonan satu atau lebih krediturnya.Permohonan pernyataan pailit harus
dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana
bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi.Undang-Undang
Kepailitan juga mengatur syarat pengajuan pailit terhadap debitur-debitur
tertentu sebagai berikut:
1.
Dalam
hal debitur adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh
Bank Indonesia.
2.
Dalam
hal debitu adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan,
lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dalam
diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
3.
Dalam
hal debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun
atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang kepentingan publik,
permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
a.
Hukum adalah
suatu peraturan yang mengatur tentang tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
yang dibuat oleh badan-badan yang berwenang yang bersifat memaksa dan diberikan
sanksi yang tegas kepada orang yang melanggar.
b.
Perdagangan
atau perniagaan adalah pekerjaan membeli
suatu barang di suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual kembali di suatu
tempat atau pada suatu waktu dengan tujuan agar mendapat keuntungan.
c.
hukum dagang
adalah serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan
perusahaan.
d.
Sejarah
dan perkembangan hukum dagang di Indonesia dimulai sejak Abad VI (sekitar tahun
527 hingga tahun 533) di Romawi yang ditandai dengan berlakunya suatu
undang-undang yang disebut Corpus Juris Civils sebagai bentuk dari peraturan
perundang-undangan yang diprakarsai oleh kaisar Justianus. Corpus Juris
Civils pada hakikatnya mengatur mengenai hubungan keperdataan antar warga.
e.
fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:
1.
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
2.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
3.
Sebagai sarana penggerak pembangunan
4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara
terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang
harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil
5. Sebagai alat penyelesaian sengketa
6. Memelihara
kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang
berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara
anggota-anggota masyarakat.
f.
asas
- asas hukum yang di jadikan pedoman
dalam melaksanakan hukum dagang,
terdapat dalam pasal 1 dan 15 KUHP yang pada intinya menyatakan bahwa
jika terdapat pertentangan antara apa yang secara khusus diatur dalam KUHD dan
juga secara umum diatur dalam KUHPdt.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Widijowati,
Dijan, 2012, Hukum Dagang, Yogyakarta: C.V Andi Offset.
Ø Syarifin, Pipin
dan Dedah Jubaedah, 2012, Hukum Dagang di Indonesia, Bandung: CV Pustaka
Setia.
Ø Ishaq, 2014, Pengantar hukum indonesia, Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Ø Kansil, C.S.T., Christine S.T. Kansil. 2002. Pokok-Pokok
Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ø Hasyim, Farida. 2009. Hukum Dagang. Jakarta: Sinar Grafika.
Ø Soekardono, R. 1993. Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Dian
Rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa pesan saya jadilah orang yang jujur. Jangan jadi orang yang plagiat yang tidak mencantumkan sumber referensinya.
Kritik dan Saran sangat saya butuhkan, Demi menciptakan sesuatu yang sangat berguna dan bermanfaat Fiddunya Wal Akhiroh