Jumat, 16 Februari 2018

SISTEM POLITIK FASE KHILAFAUR RASYIDIN



MAKALAH
SISTEM POLITIK
FASE KHILAFAUR RASYIDIN
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
Hukum Ketatanegaraan Islam
Yang diampu oleh : Bapak. Dr. Subaidi, S.Ag., M.S.I





Disusun Oleh :
Aang Sobari Saeful Risal     ( 16360012 )



PROGRAM STUDI PERBANDINGAN MADZHAB
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2017/2018


KATA PENGANTAR

            Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan tugas Makalah dengan judul “Sistem politik fase Khilafaur Rasyidin”.
Sholawat teriring salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah hingga zaman yang terang benderang.
            Tujuan dibuatnya makalah ini diharapkan agar dijadikan sebagai wawasan kita terhadap mata kuliah “ Hukum Ketatanegaraan Islam ” sesuai dengan tema yang kami angkat. Penyusun telah berusaha demi keberhasilan dan kesempurnaan makalah ini. Namun, kami merasa masih terlalu banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon kritikan dan saran yang membangun baik dari dosen pembimbing maupun dari rekan-rekan mahasiswa.
             Tidak lupa penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian Makalah ini, semoga dengan apa yang ada dalam Makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua. Amiin ...




Yogyakarta, November 2017


Penyusun



DAFTAR ISI
Kata Pengantar................................................................................................. 2
Daftar Isi.......................................................................................................... 3
BAB I Pendahuluan......................................................................................... 4
           A.    Latar Belakang..................................................................................... 4
           B.     Perumusan Masalah.............................................................................. 4
BAB II Pembahasan......................................................................................... 5
           A.    Pengertian Khilafaur Rosyidin............................................................. 5
           B.     Nama – Nama Khilafaur Rasyidin....................................................... 6
BAB III Penutup.............................................................................................. 12
           A.    Kesimpulan........................................................................................... 12
           B.     Saran ....................................................................................................  12
Daftar Pustaka .................................................................................................  13


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Nabi Muhammad SAW wafat pada tanggal 12 Rabiulawal tahun 11 H atau tanggal 8 Juni 632 M. Sesaat setelah beliau wafat, situasi di kalangan umat Islam sempat kacau. Hal ini disebabkan Nabi Muhammad SAW tidak menunjuk calon penggantinya secara pasti. Dua kelompok yang merasa paling berhak untuk dicalonkan sebagai pengganti Nabi Muhammad SAW adalah kaum Muhajirin dan Anshar.
Terdapat perbedaan pendapat antara Kaum Muhajirin dan Anshar karena kaum Muhajirin mengusulkan Abu Bakar as Shiddiq, sedangkan kaum Anshar mengusulkan Sa’ad bin Ubadah sebagai pengganti nabi Muhammad SAW.
Perbedaan pendapat antara dua kelompok tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara damai setelah Umar bin Khatab mengemukakan pendapatnya. Selanjutnya, Umar menegaskan bahwa yang paling berhak memegang pimpinan sepeninggal Rasulullah adalah orang-orang Quraisy. Alasan tersebut dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Melihat dari masalah itu kami dari penulis mencoba untuk membahas tentang Khulafaur Rasyidin. Tidak terlepas dari hal ini semoga makalah ini bisa membantu kesulitan teman-teman dalam memahami tentang Khulafaur Rasyidin.

B. Perumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut, maka dalam makalah ini akan membahas mengenai beberapa masalah, antara lain :
1) Apa pengertian dari Khulafaur Rasyidin ?
2) Siapa sajakah yang termasuk Khulafaur Rasyidin ?
3) Bagaimana pemerintahan dari masing-masing khalifah tersebut ?


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Khulafaur Rasyidin
Khulafaur Rasyidin menurut bahasa artinya para pemimpin yang mendapatkan petunjuk dari Allah SWT. Sedangkan menurut istilah yaitu para khalifah (pemimpin umat Islam) yang melanjutkan kepemimpinan Rasulullah SAW sebagai kepala negara (pemerintah) setelah Rasulullah SAW wafat.
“Khilafah” atau ”khalifah” adalah berasal dari kata kerja “khalf” yang artinya menggantikan atau berada dibelakang sesuatu. Khilafah adalah pemimipin yang di angkat sesudah nabi wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas bliau sebagai pemimpin agama dan tugas pemerintahan.[ii] Seperti yang kita telah ketahui bahwa nabi Muhammad saw tidak pernah menunjuk seorang khalifah sebagai pengganti beliau. Yang ada hanyalah perintah nabi kepada Abu Bakar untuk menjadi imam dalam sholat sewaktu nabi sakit menjelang wafat.
Peristiwa ini, sebagian besar umat muslim mengartikan bahwa perintah nabi itu sebagai ibrah, karena hal ini otomatis akan memecah umat Islam menjadi golongan-golongan namun betapapun alotnya pertemuan asgifah telah berhasil mengangkat Abu Bakar sebagai khilafah. Hal ini jelas menyatakan bahwasannya Abu Bakar diangkat menjadi khalifah berdasarkan musyawarah. Sistem pemerintahan yang berdasarkan musyawarah ini di sebut sebagai sistem khilafah yang adil dan benar “atau” al-khiulafah ar-rasydah dan khalifahnya disebut kahulafa-ur rasyidin.
Rasulullah SAW meninggal dunia tidak hanya sebagai seorang Nabi yang diutus Allah SWT untuk menyampaikan risalah agama Islam, namun lebih dari itu Beliau juga seorang kepala negara yang memimpin suatu negara. Oleh karena itu, jabatannya sebagai kepala pemerintahan harus ada yang menggantikannya.
Maka setelah Rasulullah wafat, para sahabat Muhajirin maupun sahabat Anshor berkumpul untuk bermusyawarah mengangkat seorang pemimpin diantara mereka. Pengangkatan seorang pemimpin atas dasar musyawarah yang dilakukan secara demokratis sesudah wafatnya Nabi inilah yang disebut Khulafaur Rasyidin. Jumlahnya ada 4 orang, yaitu:

a. Abu Bakar as Shiddiq
b. Umar bin Khatab
c. Usman bin Affan
d. Ali bin Abu Thalib

Sesudah Ali bin Abu Thalib, para pemimpin umat Islam (khalifah) tidak termasuk Khulafaur Rasyidin karena mereka merubah sistem dari pemilihan secara demokratis menjadi kerajaan, yaitu kepemimpinan didasarkan atas dasar keturunan seperti halnya dalam sistem kerajaan.

B.       Nama – Nama Khalifaur Rasyidin
1.      Abu Bakar Ash-Shidiq
a.         Proses Pemilihan
Setelah Nabi wafat, sejumlah tokoh Muhajirin dan Anshor berkumpul di balai kota Bani Sa’idah, Madinah. Mereka memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin. Kaum Anshar mencalonkan Sa’ad Ibn Ubadah. Sedangkan Muhajjirin mendesak Abu Bakar sebagai calon mereka karena ia dipandang paling layak untuk menggantikan Nabi. Di pihak lain terdapat kelompok orang yang menghendaki Ali Bin Abu Thalib. Situasi yang kritis ini, pedang hampir saja terhunus dari sarungnya. Masing-masing golongan berhak menjadi penerus Nabi. Namun berkat tindakan tegas dari Umar, Abu Bakar, dan Abu Ubaidah Ibnu Jarrah memaksa Abu Bakar sendiri sebagai pengganti Nabi Muhammad, masing-masing pihak dapat menerima dan membaiatnya.  
Tampak dalam pemilihan Abu Bakar sama seperti pemilihan Syaikh (Pemimpin) Kabilah Arab. Pemilihan ini terlaksana dengan system demokrasi, dimana system yang berlaku menuntut agar factor usia dan keutamaan menjadi dasar bagi terpilihnya seorang Syaih Kabilah.
b.         Masa Pemerintahan Abu bakar Ash-Shidiq
      1)      Lama Pemerintahan: 11-13 H / 632-634 M
      2)      Sistem Pemerintahan
Kekuasaan yang dijalankan pada masa khalifah Abu Bakar bersifat sentral; yakni kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif terpusat di tangan Khalifah. Selain menjalankan pemerintahan, kalifah juga menjalankan hukum.  Meskipun demikian, Abu Bakar selalu mengajak sahabat-sahabat besarnya bermusyawarah.
Adapun urusan pemerintahan diluar kota madinah, khalifah Abu Bakar membagi wilayah kekuasaan hukum Negara Madinah menjadi beberapa propinsi, dan setiap propinsi Ia menugaskan seorang amir atau wali (semacam jabatan gubernur).

      3)      Usaha-usaha yang di lakukan Abu Bakar Ash-Shidiq
a)      Merealisasikan keinginan Nabi yang hampir tidak terlaksana yaitu mengirimkan ekspedisi ke perbatasan Syiria di bawah pimpinan Usamah untuk membalas pembunuhan ayahnya, Zaid, dan kerugian umat islam dalam perang Mut’ah.
b)      Abu Bakar menghentikan pergolakan yang ada dalam negeri, beliau juga menghadapi bahaya dari luar yang pada gilirannya dapat menghancurkan eksistensi islam.
c)      Perang Riddah (perang melawan kemurtadan).
d)     Memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat dari suku-suku Yaman, Yamanah, dan Oman.
e)      Menhancurkan Nabi-Nabi Palsu           
 
      4)      Perluasan Wilayah
Setelah perang riddah melawan kaum murtad berakhir, di wilayah Timur Abu Bakar mengangkat Kalid Ibn Al- Walid dan Mutsana Ibn Haritsah sebagai panglima perang yang ada 12 H/633 M dan berhasil menguasai Iran dan beberapa kota Irak seperti Anbar, Daumatul Jandal, dan Faradh. Pasukan ini berasil memenangkan pertemuan di Yarmuk. Abu Bakar juga memberangkatkan pasukan-pasukan ke beberapa daerah. Diantaranya adalah ke Damaskus dipimpin Yazid Ibn Abi Sufyan, Palestina dipimpin ‘Amr Ibn Al Ash dan Hims dipimpin Abu Ubaydah Ibn Al Jarrah.
c.         Akhir Pemerintahan
Masa pemerintahan Abu Bakar berakhir setelah Abu Bakar meninggal dunia pada hari senin, 23 Agustus 624 M. Setelah kurang lebih 15 hari berbaring di tempat tidur. Dia berusia 63 tahun dan kekhalifahan berlangsung selama 2 tahun 3 bulan 11 hari.

      2.      Umar Ibn Al-Khathab
a.         Proses Pemilihan
Sewaktu masih terbaring sakit, Khalifah Abu Bakar secara diam-diam melakukan tinjauan pendapat terhadap tokoh-tokoh terkemuka dari kalangan sahabat mengenai pribadi yang layak untuk menggantikannya. Pilihan beliau jatuh pada Umar Ibn Al-Khatab, akan tetapi ia ingin mendengarkan pendapat-pendapat tokoh yang lain. Untuk menjejaki pendapat umum, Abu Bakar melakukan serangkaian konsultasi terlebih dahulu dengan beberapa orang sahabat, seperti Abdur Rahman Ibn Auf dan Utsman Bin Affan.
Memang pada awalnya terdapat berbagai keberatan mengenai rencana pengangkatan Umar, kemudian Thalhah segera menemui Abu Bakar untuk menyampaikannya, namun pada akirnya Umar adalah orang yang paling tepat dalam menduduki kursi kekhalifahan.
b.              Masa Pemerintahan Umar Ibn Al-Khathab
      1)      Lama Pemerintahan: 13-23 H / 634-644 M
      2)      Sistem Pemerintahan
Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah provinsi: Makkah, Madinah, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Pada masanya mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga Yudikatif dengan lembaga Eksekutif.[9] Khalifah Umar menerapkan prinsip demokratis dalam kekuasaan. Yaitu dengan menjamin hak-hak bagi setiap warga negara.
Adapun kekuasaan eksekutif dipegang oleh Umar bin Khhattab dalam kedudukannya sebagai kepala Negara.untuk menunjang kelancaran administrasi dan operasional tugas-tugas eksekutif, Umar melengkapinya dengan beberapa jawatan,diantaranya:
1. Diwana al-kharaj (jawatan pajak)
2. Diwana alahdats (jawatan kepolisian)
3. Nazarat al-nafi’at (jawatan pekerjaan umum)
4. Diwana al-jund (jawatan militer)
5. Baitul al-mal (baitul mal)
Sumber-sumber keuangan Negara untuk mengisi baitul mal diperoleh dari alfarz,usyri,usyur,zakat dan jizya.

      3)      Perluasan Wilayah
Ekspansi Umar yang berhasil antara lain dilancarkan ke ibu kota Syiria. Damaskus, Ardan, dan Hims yang berhasil dikuasai pada 14 H/635 M dibawah pimpinan Abu Ubaydah Ibn Al-Jarrah. Setahun kemudian setelah tentara Byzantium dikalahkan dalam perang Yarmuk, seluruh daerah syiria dapat dikuasai. Melalui Syiria ini penguasaan Mesir dilakukan dengan pimpinan Amr Bin Al Ash. Sedangkan ke Irak dipimpin oleh Syurahbil Ibn Hasanah dan Sa’ad Ibn Al Waqqash. Selanjutnya Al Qadisiyah sebuah kota dekat Hirah di Irak dikuasai. Pada tahun 673 M berhasil menjatuhkan Al Madain. Dan pada tahun 641 M Mosul dapat ditaklukkan pula. Dengan demikian, pada masa pemerintahan Umar wilayah kekuasaan islam meliputi seluruh semenanjung Arabia, sebagian besar wilayah Persia, dan sebagian wilayah romawi.

c.         Akhir Pemerintahan
Khalifah Umar memerintah selama 10 Tahun lebih 6 Bulan. Masa jabatannya berakhir dengan kematian yang tragis yaitu seorang budak Persia yang bernama Abu Lu’luah secara tiba-tiba menyerang dari belakang. Ketika Umar hendak sholat jama’ah subuh di masjid Nabawi.

       3.      Utsman Bin Affan
a.         Proses Pemilihan
Utsman terpilih menjadi Kalifah diantara enam orang yang dinilai sangat pantas menduduki kursi kekhalifahan dan ditunjuk oleh Umar pada saat menjelang ajalnya. Keenam Orang itu adalah Abdurrahman bin Auf, Saad bin Abi Waqqash, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Mereka itulah yang bermusyawarah untuk menentukan siapa yang menjadi khalifah. Umar menempuh cara petepan yang berbeda dengan cara Abu Bakar. Agar perolehan suaranya tidak sama, maka Umar mengizinkan anaknya ’Abd Allah ikut bermusyawarah dengan syarat tidak boleh dipilih sebagai khalifah. Dalam pemilihan itu Usman mendapat 4 suara , sedangkan Ali mendapat 3 suara.
b.         Masa Pemerintahan
      1)      Lama Pemerintahan: 23-35 H / 644-656 M
      2)      Sistem Pemerintahan
Untuk pelaksanaan administrasi pemerintahan di daerah, khalifah usman mempercayakannya kepada seorang gubernur untuk setiap wilayah atau propinsi pada masanya kekuasaan wilayah madinah dibagi menjadi 10 propinsi. Sedangkan kekuasaan legislative dipegang oleh Dewan Penasehat Syura, tempat khalifah mengadakan musyawarah dengan para sahabat terkemuka. Prestsai tertinggi masa pemerintahan Usman sebagai hasil majlis syura adalah menyusun al-quran standar, yaitu penyeragaman bacaan dan tulisan Al-Quran.Untuk mengisi baitul mal diperoleh dari alfarz, usyri, usyur, zakat dan jizya. Umar juga melengkapinya dengan beberapa jawatan. Utsman paling berjasa dalam membangun bendungan untuk menjaga arus banjir yang besar dan mengatur pembagian air ke kota-kota. Dia juga membangun jalan-jalan, jembatan-jembatan, masjid-masjid dan memperluas masjid Nabi di Madinah.

      3)      Perluasan Wilayah
Di wilayah barat Utsman mengizinkan pasukan islam melakukan penaklukan ke Benua Afrika. Maka berangkatlah ’ Abd Allah Ibn Abi Sarh hingga berhasil menaklukkan Tripoli pada 648 M. Sewaktu terjadi perang Dzatus Shawari 651 M armada laut pasukan islam dapat mengalakan pasukan romawi. Hal inilah yang membedakan Utsman dengan pendahulunya yang tidak boleh melakukan penyerbuan melalui laut. Sementara itu di wilayah timur pasukan islam berhasil menaklukkan daerah Farghanah, Kabul, Juran, Balkah, dan Herat.

c.         Akhir Pemerintahan
Situasi politik pada masa akhir pemerintahan Utsman semakin mencekam dan timbul pemberontakan-pemberontakan yang mengakibatkan terbunuhnya Utsman. Utsman Akhirnya wafat sebagai Syahid pada hari Jum’at tanggal 17 Dzulhijjah 655 M. Ketika para pemberontak berhasil memasuki rumahnya dan dan membunuh Utsman saat sedang membaca Al Quran.

      4.      Ali Bin Abi Thalib
a.         Proses Pemilihan
Peristiwa pembunuan Utsman mengakibatkan kegentingan di seluruh dunia islam yang waktu itu sudah membentang sampai ke Persia dan Afrika Utara. Pemberontak yang waktu itu mnguasai Madinah tidak mempunyai pilihan lain selain Ali Bin Abi thalib menjadi khalifah. Waktu itu Ali berusaha menolak, tetapi Zubair Bin Awwam dan Thalhah bin Ubaidillah memaksa beliau sehingga akhirnya Ali menerima baiat mereka. Menjadikan Ali satu-satunya khalifah yang di baiat secara massal. Karena khalifah sebelumnya dipilih melalui cara yang berbeda-beda.

b.         Masa Pemerintahan
      1)      Lama Pemerintahan : 35-40 H / 656-661 M
      2)      Sistem Pemerintahan
Ali berhasil memecat sebagian besar gubernur yang korupsi dan mengembalikan kebijaksanaan Umar pada setiap kesempatan yang memungkinkan. Ia membenahi dan menyusun arsip Negara untuk mengamankan dan menyelamatkan dokumen-dokumen khalifah dan kantor sahib-ushsurtah, serta mengkoordinir polisi dan menetapkan tugas-tugas mereka. Ali juga mengambil kembali tanah-tanah yang dibagikan Utsman kepada famili-famili dan kaum kerabatnya tanpa jalan yang sah.

c.              Akhir Pemerintahan
Dalam pemerintahannya ali banyak mengalami pertentangan karena ada anggapan Ali tidak mampu mengungkap pembunuhan Utsman. Kelompok Khawarij bahkan menyimpulakan bahwa penyebab terpecahnya kamu Muslimin adalah tiga orang, yaitu Ali, Muawiyah, dan Amr Bin Ash. Maka ketiganya harus di bunuh. Ketika rencana tersebut akan dilaksanakan ternyata hanya Ali yang berhasil terbunuh. Ali wafat pada tanggal 17 Ramadhan 40 H / 660 M. Ali tewas ketika hendak berangkat shalat subuh.


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Khulafaur Rasyidin menurut bahasa artinya para pemimpin yang mendapatkan petunjuk dari Allah SWT. Sedangkan menurut istilah yaitu para khalifah (pemimpin umat Islam) yang melanjutkan kepemimpinan Rasulullah SAW sebagai kepala negara (pemerintah) setelah Rasulullah SAW wafat.
Pengangkatan seorang pemimpin atas dasar musyawarah yang dilakukan secara demokratis sesudah wafatnya Nabi inilah yang disebut Khulafaur Rasyidin. Jumlahnya ada 4 orang, yaitu:
a) Abu Bakar as Shiddiq ( 11 – 13 H = 632 – 634 M )
b) Umar bin Khatab ( 13 – 23 H= 634 – 644 M)
c) Usman bin Affan (23 – 35 H = 644 – 656 M)
d) Ali bin Abu Thalib ( 35 – 40 H = 656 – 661 M)
Sesudah Ali bin Abu Thalib, para pemimpin umat Islam (khalifah) tidak termasuk Khulafaur Rasyidin karena mereka merubah sistem dari pemilihan secara demokratis menjadi kerajaan, yaitu kepemimpinan didasarkan atas dasar keturunan seperti halnya dalam sistem kerajaan.
Dengan wafatnya khalifah Ali, maka masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin telah selesai karena sesudah itu pemerintahan Islam dipegang oleh khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan secara turun-temurun, sehingga disebut Daulat / Bani Umayyah.

B. Saran
Kami selaku penyusun menyadari masih jauh dari sempurna dan tentunya banyak sekali kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Hal ini disebabkan karena masih terbatasnya kemampuan kami.
Oleh karena itu, kami selaku pembuat makalah ini sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun. Kami juga mengharapkan makalah ini sangat bermanfaat untuk kami khususnya dan pembaca pada umumnya.


DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa pesan saya jadilah orang yang jujur. Jangan jadi orang yang plagiat yang tidak mencantumkan sumber referensinya.

Kritik dan Saran sangat saya butuhkan, Demi menciptakan sesuatu yang sangat berguna dan bermanfaat Fiddunya Wal Akhiroh