MAKALAH
SISTEM POLITIK
FASE KHILAFAUR RASYIDIN
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
Hukum Ketatanegaraan Islam
Yang diampu oleh : Bapak. Dr. Subaidi, S.Ag., M.S.I
Disusun Oleh :
Aang Sobari Saeful Risal (
16360012 )
PROGRAM STUDI PERBANDINGAN MADZHAB
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2017/2018
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT, karena dengan taufik dan hidayah-Nya kami dapat
menyelesaikan tugas Makalah dengan judul “Sistem
politik fase Khilafaur Rasyidin”.
Sholawat
teriring salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada baginda Nabi Muhammad
SAW, yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah hingga zaman yang terang
benderang.
Tujuan dibuatnya makalah ini diharapkan
agar dijadikan sebagai wawasan kita terhadap mata kuliah “ Hukum Ketatanegaraan
Islam ” sesuai dengan tema yang kami angkat. Penyusun telah berusaha demi
keberhasilan dan kesempurnaan makalah ini. Namun, kami merasa masih terlalu
banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon kritikan dan saran yang
membangun baik dari dosen pembimbing maupun dari rekan-rekan mahasiswa.
Tidak lupa penyusun mengucapkan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian
Makalah ini, semoga dengan apa yang ada dalam Makalah ini dapat memberi manfaat
bagi kita semua. Amiin ...
Yogyakarta, November 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar.................................................................................................
2
Daftar
Isi..........................................................................................................
3
BAB
I Pendahuluan.........................................................................................
4
A.
Latar
Belakang.....................................................................................
4
B.
Perumusan
Masalah..............................................................................
4
BAB
II Pembahasan.........................................................................................
5
A.
Pengertian
Khilafaur Rosyidin.............................................................
5
B.
Nama
– Nama Khilafaur Rasyidin.......................................................
6
BAB
III Penutup..............................................................................................
12
A.
Kesimpulan...........................................................................................
12
B.
Saran
.................................................................................................... 12
Daftar
Pustaka ................................................................................................. 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Nabi Muhammad SAW wafat pada tanggal 12 Rabiulawal tahun 11 H atau
tanggal 8 Juni 632 M. Sesaat setelah beliau wafat, situasi di kalangan umat
Islam sempat kacau. Hal ini disebabkan Nabi Muhammad SAW tidak menunjuk calon
penggantinya secara pasti. Dua kelompok yang merasa paling berhak untuk
dicalonkan sebagai pengganti Nabi Muhammad SAW adalah kaum Muhajirin dan
Anshar.
Terdapat perbedaan pendapat antara Kaum Muhajirin dan Anshar karena
kaum Muhajirin mengusulkan Abu Bakar as Shiddiq, sedangkan kaum Anshar
mengusulkan Sa’ad bin Ubadah sebagai pengganti nabi Muhammad SAW.
Perbedaan pendapat antara dua kelompok tersebut akhirnya dapat
diselesaikan secara damai setelah Umar bin Khatab mengemukakan pendapatnya.
Selanjutnya, Umar menegaskan bahwa yang paling berhak memegang pimpinan
sepeninggal Rasulullah adalah orang-orang Quraisy. Alasan tersebut dapat
diterima oleh kedua belah pihak.
Melihat dari masalah itu kami dari penulis mencoba untuk membahas
tentang Khulafaur Rasyidin. Tidak terlepas dari hal ini semoga makalah ini bisa
membantu kesulitan teman-teman dalam memahami tentang Khulafaur Rasyidin.
B.
Perumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut, maka dalam makalah ini akan membahas
mengenai beberapa masalah, antara lain :
1)
Apa pengertian dari Khulafaur Rasyidin ?
2)
Siapa sajakah yang termasuk Khulafaur Rasyidin ?
3)
Bagaimana pemerintahan dari masing-masing khalifah tersebut ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Khulafaur Rasyidin
Khulafaur Rasyidin menurut bahasa artinya para pemimpin yang
mendapatkan petunjuk dari Allah SWT. Sedangkan menurut istilah yaitu para
khalifah (pemimpin umat Islam) yang melanjutkan kepemimpinan Rasulullah SAW
sebagai kepala negara (pemerintah) setelah Rasulullah SAW wafat.
“Khilafah” atau ”khalifah” adalah berasal dari kata kerja “khalf”
yang artinya menggantikan atau berada dibelakang sesuatu. Khilafah adalah
pemimipin yang di angkat sesudah nabi wafat untuk menggantikan beliau
melanjutkan tugas-tugas bliau sebagai pemimpin agama dan tugas
pemerintahan.[ii] Seperti yang kita telah ketahui bahwa nabi Muhammad saw tidak
pernah menunjuk seorang khalifah sebagai pengganti beliau. Yang ada hanyalah
perintah nabi kepada Abu Bakar untuk menjadi imam dalam sholat sewaktu nabi
sakit menjelang wafat.
Peristiwa ini, sebagian besar umat muslim mengartikan bahwa
perintah nabi itu sebagai ibrah, karena hal ini otomatis akan memecah umat
Islam menjadi golongan-golongan namun betapapun alotnya pertemuan asgifah telah
berhasil mengangkat Abu Bakar sebagai khilafah. Hal ini jelas menyatakan
bahwasannya Abu Bakar diangkat menjadi khalifah berdasarkan musyawarah. Sistem
pemerintahan yang berdasarkan musyawarah ini di sebut sebagai sistem khilafah yang
adil dan benar “atau” al-khiulafah ar-rasydah dan khalifahnya disebut
kahulafa-ur rasyidin.
Rasulullah SAW meninggal dunia tidak hanya sebagai seorang Nabi
yang diutus Allah SWT untuk menyampaikan risalah agama Islam, namun lebih dari
itu Beliau juga seorang kepala negara yang memimpin suatu negara. Oleh karena
itu, jabatannya sebagai kepala pemerintahan harus ada yang menggantikannya.
Maka setelah Rasulullah wafat, para sahabat Muhajirin maupun
sahabat Anshor berkumpul untuk bermusyawarah mengangkat seorang pemimpin
diantara mereka. Pengangkatan seorang pemimpin atas dasar musyawarah yang
dilakukan secara demokratis sesudah wafatnya Nabi inilah yang disebut Khulafaur
Rasyidin. Jumlahnya ada 4 orang, yaitu:
a. Abu Bakar as Shiddiq
b. Umar bin Khatab
c. Usman bin Affan
d. Ali bin Abu Thalib
Sesudah Ali bin Abu Thalib, para pemimpin umat Islam (khalifah)
tidak termasuk Khulafaur Rasyidin karena mereka merubah sistem dari pemilihan
secara demokratis menjadi kerajaan, yaitu kepemimpinan didasarkan atas dasar
keturunan seperti halnya dalam sistem kerajaan.
B.
Nama
– Nama Khalifaur Rasyidin
1.
Abu
Bakar Ash-Shidiq
a.
Proses
Pemilihan
Setelah Nabi wafat, sejumlah tokoh Muhajirin dan Anshor berkumpul
di balai kota Bani Sa’idah, Madinah. Mereka memusyawarahkan siapa yang akan
dipilih menjadi pemimpin. Kaum Anshar mencalonkan Sa’ad Ibn Ubadah. Sedangkan
Muhajjirin mendesak Abu Bakar sebagai calon mereka karena ia dipandang paling
layak untuk menggantikan Nabi. Di pihak lain terdapat kelompok orang yang
menghendaki Ali Bin Abu Thalib. Situasi yang kritis ini, pedang hampir saja
terhunus dari sarungnya. Masing-masing golongan berhak menjadi penerus Nabi.
Namun berkat tindakan tegas dari Umar, Abu Bakar, dan Abu Ubaidah Ibnu Jarrah
memaksa Abu Bakar sendiri sebagai pengganti Nabi Muhammad, masing-masing pihak
dapat menerima dan membaiatnya.
Tampak dalam pemilihan Abu Bakar sama seperti pemilihan Syaikh
(Pemimpin) Kabilah Arab. Pemilihan ini terlaksana dengan system demokrasi,
dimana system yang berlaku menuntut agar factor usia dan keutamaan menjadi
dasar bagi terpilihnya seorang Syaih Kabilah.
b.
Masa
Pemerintahan Abu bakar Ash-Shidiq
1)
Lama
Pemerintahan: 11-13 H / 632-634 M
2)
Sistem
Pemerintahan
Kekuasaan yang dijalankan pada masa khalifah Abu Bakar bersifat
sentral; yakni kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif terpusat di tangan
Khalifah. Selain menjalankan pemerintahan, kalifah juga menjalankan hukum. Meskipun demikian, Abu Bakar selalu mengajak
sahabat-sahabat besarnya bermusyawarah.
Adapun urusan pemerintahan diluar kota madinah, khalifah Abu Bakar
membagi wilayah kekuasaan hukum Negara Madinah menjadi beberapa propinsi, dan
setiap propinsi Ia menugaskan seorang amir atau wali (semacam jabatan
gubernur).
3)
Usaha-usaha
yang di lakukan Abu Bakar Ash-Shidiq
a)
Merealisasikan
keinginan Nabi yang hampir tidak terlaksana yaitu mengirimkan ekspedisi ke
perbatasan Syiria di bawah pimpinan Usamah untuk membalas pembunuhan ayahnya,
Zaid, dan kerugian umat islam dalam perang Mut’ah.
b)
Abu
Bakar menghentikan pergolakan yang ada dalam negeri, beliau juga menghadapi
bahaya dari luar yang pada gilirannya dapat menghancurkan eksistensi islam.
c)
Perang
Riddah (perang melawan kemurtadan).
d)
Memerangi
orang-orang yang tidak mau membayar zakat dari suku-suku Yaman, Yamanah, dan
Oman.
e)
Menhancurkan
Nabi-Nabi Palsu
4)
Perluasan
Wilayah
Setelah perang riddah melawan kaum murtad berakhir, di wilayah
Timur Abu Bakar mengangkat Kalid Ibn Al- Walid dan Mutsana Ibn Haritsah sebagai
panglima perang yang ada 12 H/633 M dan berhasil menguasai Iran dan beberapa
kota Irak seperti Anbar, Daumatul Jandal, dan Faradh. Pasukan ini berasil
memenangkan pertemuan di Yarmuk. Abu Bakar juga memberangkatkan pasukan-pasukan
ke beberapa daerah. Diantaranya adalah ke Damaskus dipimpin Yazid Ibn Abi
Sufyan, Palestina dipimpin ‘Amr Ibn Al Ash dan Hims dipimpin Abu Ubaydah Ibn Al
Jarrah.
c.
Akhir
Pemerintahan
Masa pemerintahan Abu Bakar berakhir setelah Abu Bakar meninggal
dunia pada hari senin, 23 Agustus 624 M. Setelah kurang lebih 15 hari berbaring
di tempat tidur. Dia berusia 63 tahun dan kekhalifahan berlangsung selama 2
tahun 3 bulan 11 hari.
2.
Umar
Ibn Al-Khathab
a.
Proses
Pemilihan
Sewaktu masih terbaring sakit, Khalifah Abu Bakar secara diam-diam
melakukan tinjauan pendapat terhadap tokoh-tokoh terkemuka dari kalangan
sahabat mengenai pribadi yang layak untuk menggantikannya. Pilihan beliau jatuh
pada Umar Ibn Al-Khatab, akan tetapi ia ingin mendengarkan pendapat-pendapat
tokoh yang lain. Untuk menjejaki pendapat umum, Abu Bakar melakukan serangkaian
konsultasi terlebih dahulu dengan beberapa orang sahabat, seperti Abdur Rahman
Ibn Auf dan Utsman Bin Affan.
Memang pada awalnya terdapat berbagai keberatan mengenai rencana
pengangkatan Umar, kemudian Thalhah segera menemui Abu Bakar untuk
menyampaikannya, namun pada akirnya Umar adalah orang yang paling tepat dalam menduduki
kursi kekhalifahan.
b.
Masa
Pemerintahan Umar Ibn Al-Khathab
1)
Lama
Pemerintahan: 13-23 H / 634-644 M
2)
Sistem
Pemerintahan
Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah provinsi:
Makkah, Madinah, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Pada
masanya mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah.
Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga Yudikatif dengan lembaga
Eksekutif.[9] Khalifah Umar menerapkan prinsip demokratis dalam kekuasaan.
Yaitu dengan menjamin hak-hak bagi setiap warga negara.
Adapun kekuasaan eksekutif dipegang oleh Umar bin Khhattab dalam
kedudukannya sebagai kepala Negara.untuk menunjang kelancaran administrasi dan
operasional tugas-tugas eksekutif, Umar melengkapinya dengan beberapa
jawatan,diantaranya:
1.
Diwana al-kharaj (jawatan pajak)
2.
Diwana alahdats (jawatan kepolisian)
3.
Nazarat al-nafi’at (jawatan pekerjaan umum)
4.
Diwana al-jund (jawatan militer)
5.
Baitul al-mal (baitul mal)
Sumber-sumber
keuangan Negara untuk mengisi baitul mal diperoleh dari alfarz,usyri,usyur,zakat
dan jizya.
3)
Perluasan
Wilayah
Ekspansi Umar yang berhasil antara lain dilancarkan ke ibu kota
Syiria. Damaskus, Ardan, dan Hims yang berhasil dikuasai pada 14 H/635 M
dibawah pimpinan Abu Ubaydah Ibn Al-Jarrah. Setahun kemudian setelah tentara
Byzantium dikalahkan dalam perang Yarmuk, seluruh daerah syiria dapat dikuasai.
Melalui Syiria ini penguasaan Mesir dilakukan dengan pimpinan Amr Bin Al Ash.
Sedangkan ke Irak dipimpin oleh Syurahbil Ibn Hasanah dan Sa’ad Ibn Al Waqqash.
Selanjutnya Al Qadisiyah sebuah kota dekat Hirah di Irak dikuasai. Pada tahun
673 M berhasil menjatuhkan Al Madain. Dan pada tahun 641 M Mosul dapat
ditaklukkan pula. Dengan demikian, pada masa pemerintahan Umar wilayah
kekuasaan islam meliputi seluruh semenanjung Arabia, sebagian besar wilayah
Persia, dan sebagian wilayah romawi.
c.
Akhir
Pemerintahan
Khalifah Umar memerintah selama 10 Tahun lebih 6 Bulan. Masa
jabatannya berakhir dengan kematian yang tragis yaitu seorang budak Persia yang
bernama Abu Lu’luah secara tiba-tiba menyerang dari belakang. Ketika Umar
hendak sholat jama’ah subuh di masjid Nabawi.
3.
Utsman
Bin Affan
a.
Proses
Pemilihan
Utsman terpilih menjadi Kalifah diantara enam orang yang dinilai
sangat pantas menduduki kursi kekhalifahan dan ditunjuk oleh Umar pada saat
menjelang ajalnya. Keenam Orang itu adalah Abdurrahman bin Auf, Saad bin Abi
Waqqash, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Utsman bin Affan dan Ali bin
Abi Thalib. Mereka itulah yang bermusyawarah untuk menentukan siapa yang
menjadi khalifah. Umar menempuh cara petepan yang berbeda dengan cara Abu
Bakar. Agar perolehan suaranya tidak sama, maka Umar mengizinkan anaknya ’Abd
Allah ikut bermusyawarah dengan syarat tidak boleh dipilih sebagai khalifah.
Dalam pemilihan itu Usman mendapat 4 suara , sedangkan Ali mendapat 3 suara.
b.
Masa
Pemerintahan
1)
Lama
Pemerintahan: 23-35 H / 644-656 M
2)
Sistem
Pemerintahan
Untuk pelaksanaan administrasi pemerintahan di daerah, khalifah
usman mempercayakannya kepada seorang gubernur untuk setiap wilayah atau
propinsi pada masanya kekuasaan wilayah madinah dibagi menjadi 10 propinsi.
Sedangkan kekuasaan legislative dipegang oleh Dewan Penasehat Syura, tempat
khalifah mengadakan musyawarah dengan para sahabat terkemuka. Prestsai
tertinggi masa pemerintahan Usman sebagai hasil majlis syura adalah menyusun
al-quran standar, yaitu penyeragaman bacaan dan tulisan Al-Quran.Untuk mengisi
baitul mal diperoleh dari alfarz, usyri, usyur, zakat dan jizya. Umar juga
melengkapinya dengan beberapa jawatan. Utsman paling berjasa dalam membangun
bendungan untuk menjaga arus banjir yang besar dan mengatur pembagian air ke
kota-kota. Dia juga membangun jalan-jalan, jembatan-jembatan, masjid-masjid dan
memperluas masjid Nabi di Madinah.
3)
Perluasan
Wilayah
Di wilayah barat Utsman mengizinkan pasukan islam melakukan
penaklukan ke Benua Afrika. Maka berangkatlah ’ Abd Allah Ibn Abi Sarh hingga
berhasil menaklukkan Tripoli pada 648 M. Sewaktu terjadi perang Dzatus Shawari
651 M armada laut pasukan islam dapat mengalakan pasukan romawi. Hal inilah
yang membedakan Utsman dengan pendahulunya yang tidak boleh melakukan
penyerbuan melalui laut. Sementara itu di wilayah timur pasukan islam berhasil
menaklukkan daerah Farghanah, Kabul, Juran, Balkah, dan Herat.
c.
Akhir
Pemerintahan
Situasi politik pada masa akhir pemerintahan Utsman semakin
mencekam dan timbul pemberontakan-pemberontakan yang mengakibatkan terbunuhnya
Utsman. Utsman Akhirnya wafat sebagai Syahid pada hari Jum’at tanggal 17
Dzulhijjah 655 M. Ketika para pemberontak berhasil memasuki rumahnya dan dan
membunuh Utsman saat sedang membaca Al Quran.
4.
Ali
Bin Abi Thalib
a.
Proses
Pemilihan
Peristiwa pembunuan Utsman mengakibatkan kegentingan di seluruh
dunia islam yang waktu itu sudah membentang sampai ke Persia dan Afrika Utara.
Pemberontak yang waktu itu mnguasai Madinah tidak mempunyai pilihan lain selain
Ali Bin Abi thalib menjadi khalifah. Waktu itu Ali berusaha menolak, tetapi
Zubair Bin Awwam dan Thalhah bin Ubaidillah memaksa beliau sehingga akhirnya
Ali menerima baiat mereka. Menjadikan Ali satu-satunya khalifah yang di baiat
secara massal. Karena khalifah sebelumnya dipilih melalui cara yang
berbeda-beda.
b.
Masa
Pemerintahan
1)
Lama
Pemerintahan : 35-40 H / 656-661 M
2)
Sistem
Pemerintahan
Ali berhasil memecat sebagian besar gubernur yang korupsi dan
mengembalikan kebijaksanaan Umar pada setiap kesempatan yang memungkinkan. Ia
membenahi dan menyusun arsip Negara untuk mengamankan dan menyelamatkan
dokumen-dokumen khalifah dan kantor sahib-ushsurtah, serta mengkoordinir polisi
dan menetapkan tugas-tugas mereka. Ali juga mengambil kembali tanah-tanah yang
dibagikan Utsman kepada famili-famili dan kaum kerabatnya tanpa jalan yang sah.
c.
Akhir
Pemerintahan
Dalam pemerintahannya ali banyak mengalami pertentangan karena ada
anggapan Ali tidak mampu mengungkap pembunuhan Utsman. Kelompok Khawarij bahkan
menyimpulakan bahwa penyebab terpecahnya kamu Muslimin adalah tiga orang, yaitu
Ali, Muawiyah, dan Amr Bin Ash. Maka ketiganya harus di bunuh. Ketika rencana
tersebut akan dilaksanakan ternyata hanya Ali yang berhasil terbunuh. Ali wafat
pada tanggal 17 Ramadhan 40 H / 660 M. Ali tewas ketika hendak berangkat shalat
subuh.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Khulafaur Rasyidin menurut bahasa artinya para pemimpin yang
mendapatkan petunjuk dari Allah SWT. Sedangkan menurut istilah yaitu para
khalifah (pemimpin umat Islam) yang melanjutkan kepemimpinan Rasulullah SAW
sebagai kepala negara (pemerintah) setelah Rasulullah SAW wafat.
Pengangkatan seorang pemimpin atas dasar musyawarah yang dilakukan
secara demokratis sesudah wafatnya Nabi inilah yang disebut Khulafaur Rasyidin.
Jumlahnya ada 4 orang, yaitu:
a) Abu
Bakar as Shiddiq ( 11 – 13 H = 632 – 634 M )
b)
Umar bin Khatab ( 13 – 23 H= 634 – 644 M)
c)
Usman bin Affan (23 – 35 H = 644 – 656 M)
d)
Ali bin Abu Thalib ( 35 – 40 H = 656 – 661 M)
Sesudah Ali bin Abu Thalib, para pemimpin umat Islam (khalifah)
tidak termasuk Khulafaur Rasyidin karena mereka merubah sistem dari pemilihan
secara demokratis menjadi kerajaan, yaitu kepemimpinan didasarkan atas dasar
keturunan seperti halnya dalam sistem kerajaan.
Dengan wafatnya khalifah Ali, maka masa pemerintahan Khulafaur
Rasyidin telah selesai karena sesudah itu pemerintahan Islam dipegang oleh
khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan secara turun-temurun, sehingga disebut Daulat
/ Bani Umayyah.
B.
Saran
Kami selaku penyusun menyadari masih jauh dari sempurna dan
tentunya banyak sekali kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Hal ini
disebabkan karena masih terbatasnya kemampuan kami.
Oleh karena itu, kami selaku pembuat makalah ini sangat
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun. Kami juga mengharapkan
makalah ini sangat bermanfaat untuk kami khususnya dan pembaca pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa pesan saya jadilah orang yang jujur. Jangan jadi orang yang plagiat yang tidak mencantumkan sumber referensinya.
Kritik dan Saran sangat saya butuhkan, Demi menciptakan sesuatu yang sangat berguna dan bermanfaat Fiddunya Wal Akhiroh