MAKALAH
JIHAD
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Hadits Ahkam
Yang diampu
oleh : Bapak. Abdul Jalil, S.Th.I., M.S.I
Disusun Oleh :
Kelompok 10
1.
Aang Sobari Saeful Risal (
16360012 )
2.
Abdul Munif Afandi (
16360014 )
3.
Alvina Maula Azkiya (
16360020 )
PROGRAM STUDI PERBANDINGAN MADZHAB
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2017/2018
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur
kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan taufik dan hidayah-Nya kami
dapat menyelesaikan tugas Makalah dengan judul “Jihad”.
Sholawat
teriring salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada baginda Nabi Muhammad
SAW, yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah hingga zaman yang terang
benderang.
Tujuan dibuatnya makalah ini diharapkan
agar dijadikan sebagai wawasan kita terhadap mata kuliah “ Hadits Ahkam ”
sesuai dengan tema yang kami angkat. Penyusun telah berusaha demi keberhasilan
dan kesempurnaan makalah ini. Namun, kami merasa masih terlalu banyak
kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon kritikan dan saran yang membangun baik
dari dosen pembimbing maupun dari rekan-rekan mahasiswa.
Tidak lupa penyusun mengucapkan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian
Makalah ini, semoga dengan apa yang ada dalam Makalah ini dapat memberi manfaat
bagi kita semua. Amiin ...
Yogyakarta,
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
BAB I Pendahuluan
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan Penulisan
BAB II Pembahasan
A.
Pengertian
B.
Dasar Hukum Jihad
C.
Makna Hadits
D.
Hukum yang
terkandung di dalam Hadis
BAB III Penutup
A.
Kesimpulan
B.
Saran
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW diyakini dapat
menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin,
Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana
terdapat di dalam sumber ajaranya, alqur’an dan hadist tampak ideal dan agung,
Di dalam Alquran dan Hadis, Allah memerintahkan berjihad untuk menegakkan
syariat islam sebagaimana yang telah di lakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Jihad adalah salah satu syi’ar Islam yang terpenting dan merupakan
puncak keagungannya. Kedudukan jihad dalam agama sangat penting dan senantiasa
tetap terjaga. Jihad fii sabiilillaah tetap ada sampai hari Kiamat.
Islam tidak hanya memerintahkan umat Islam untuk menyembah Allah
dengan mendirikan shalat, puasa, membaca doa, meyisihkan sebagian hartanya
melaliu zakat, dan menyantuni kaum dhu’afa. Itu semua belum cukup unutk umat
Islam jika banyak kebenaran ditutupi oleh kebatilan. Orang Islam diwajibkan
beribadah yang dengan ibadah itu dia ikut andil dalam menanggulangi kejahatan sebagaimana
andilnya ibadah zakat dalam berbuat kebaikan. Demikian itulah yang dinamakan
ibadah jihad fi sabilillah
Namun Allah juga memerintahkan untuk saling mengasihi dan
menghormati antar umat beragama, jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi
utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak,
dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Alquran.
Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan
kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, mensucikan qalbu, memberikan
pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan
penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.
Allah menjadikan jihad fisabilillah (berjuang dijalan Allah) adalah
dasar asasi cinta kepada Allah dan Rasulnya, jihad ini meliputi mencintai apa
yang diperintahkan oleh Allah dan membenci yang dilarang oleh Allah dengan arti
sebenar-benarnya.
Makalah ini akan membahas lebih dalam apa itu jihad dan apa hukum
jihad yang sebenarnya.
B.
Rumusan Masalah
- Apa pengertian jihad?
- Bagaimana hukum serta pendapat ulama tentang jihad?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mendeskripsikan
pengertian jihad
2.
Mendeskripsikan
hukum serta pendapat ulama tentang jihad
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Jihad
, Secara
bahasa jihad adalah isim mashdar dari kata jahada-yujahidu-jihadan-mujahadah
dan bentuk musytaq dari jahada-yajhadu-jahdan yang berarti
menanggung kesulitan, mencurahkan usaha, kemampuan, dan tenaga. Secara istilah
jihad adalah mencurahkan kemampuan untuk membela dan mengalahkan. Keterangan
jihad di dalam Alquran berarti mencurahkan kemampuan untuk menyebarkan dan
membela dakwah Islam.
Jihad dalam tata bahasa berasal dari tiga huruf
yaitu jim, ha dan dal. Adapun alif pada kalimat itu adalah tambahan. Menurut
etimologi bahasa arab “Jihad” itu adalah “Isim Mashdar kedua” yang berasal dari
. jadi Jihad itu berarti bekerja sepenuh hati.
Dalam
agama Islam “Bekerja dengan sepenuh hati” itu melalui tiga tahap dan syarat
yang harus ditempuh :
1.
Adanya
roh suci yang menghubungkan makhluk dengan khaliknya
2.
Roh
suci itu menimbulkan tenaga dinamis aktif yang tahu berbuat sesuai dengan
tempat, waktu dan keadaan.
3.
Dimulai
dengan ilmul yakin, yang dengan peningkatan iman sampai kepada haqqul yakin.
Jihad ada tiga tingkatan:
1.
Jihad
terhadap musuh yang tampak
2.
Berjihad
menghadang godaan setan
3.
Berjihad
melawan hawa nafsu
Jihad mempunyai makna yang luas dan sempit. Makna yang luas yaitu
seorang mujahid yang berjihad melawan hawa nafsu, melawan setan, melawan musuh
yang nyata (berperang di jalan Allah), amar ma’ruf nahi munkar,
mengatakan perkataan yang benar dihadapan penguasa yang zalim, dan yang
lainnya. Makna yang sempit itu biasanya dimaknai dengan mengerahkan kemampuan
untuk membunuh orang-orang kafir. Dalam Alquran dan Sunnah juga menerangkan
bahwa jihad tidak saja memerangi orang kafir.
Ada juga jihad sughra dan kubra:[1]
Jihad sughra/kecil adalah adalah pemenuhan aktif kita
terhadap perintah dan tugas dalam Islam. Jihad kecil bersifat material. Jihad
kecil tidak berarti hanya sebatas peperangan, yang hanya akan mempersempit
pandangan kita. Sebenarnya, jihad kecil memiliki arti dan aplikasi sedemikian
luas. Misal, semua upaya yang dilakukan untuk mereformasi masyarakat adalah
bagian dari jihad, demikian pula setiap usaha yang dilakukan untuk keluarga,
kerabat, tetangga, dan wilayah Anda, dengan niat hanya karena Allah.
Jihad kubra/besar adalah memerangi ego kita yang merusak dan
emosi dan pikiran yang negatif (seperti kedengkian, kebencian, iri hati,
keegoisan, kesombongan, arogansi, dan keangkuhan), yang menghalangi kita untuk
mencapai kesempurnaan. Karena jihad ini sangat sulit dan berat, maka jihad ini
disebut jihad besar. Jihad besar berada di lapis spiritual, karena jihad ini
merupakan perjuangan melawan dunia batin dan nafsu badaniah. Ketika kedua jihad
ini dilaksanakan dengan sukses, keseimbangan yang diinginkan terwujud. Jika
salah satunya tidak ada, keseimbangan ini akan goyah.
Kesimpulan dari pengertian jihad adalah ketika seorang Muslim mencurahkan
usahanya untuk melawan keburukan dan kebatilan. Dimulai dengan jihad terhadap
keburukan yang ada dalam dirinya dalam bentuk hawa nafsu atau godaan setan,
dilanjutkan dengan melawan keburukan di sekitar masyarakat, dan berakhir dengan
melawan keburukan di mana saja, sesuai kemampuan.
B.
Dasar
Hukum Jihad
1.
Dari
Al – Qur’an
w ÈqtGó¡o tbrßÏè»s)ø9$# z`ÏB tûüÏZÏB÷sßJø9$# çöxî Í<'ré& ÍuØ9$# tbrßÎg»yfçRùQ$#ur Îû È@Î6y «!$# óOÎgÏ9ºuqøBr'Î/ öNÍkŦàÿRr&ur 4 @Òsù ª!$# tûïÏÎg»yfçRùQ$# óOÎgÏ9ºuqøBr'Î/ öNÍkŦàÿRr&ur n?tã tûïÏÏè»s)ø9$# Zpy_uy 4 yxä.ur ytãur ª!$# 4Óo_ó¡çtø:$# 4 @Òsùur ª!$# tûïÏÎg»yfßJø9$# n?tã tûïÏÏè»s)ø9$# #·ô_r& $VJÏàtã ÇÒÎÈ ;M»y_uy çm÷ZÏiB ZotÏÿøótBur ZpuH÷quur 4 tb%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $¸JÏm§ ÇÒÏÈ
95. Tidaklah
sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai
'uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan
jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya
atas orang-orang yang duduk[340] satu derajat. kepada masing-masing mereka
Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang
yang berjihad atas orang yang duduk[341] dengan pahala yang besar,
96. (yaitu) beberapa derajat dari pada-Nya,
ampunan serta rahmat. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
( Q.S. An-Nisa/4 : 95 – 96 )
[340] Maksudnya: yang tidak berperang karena
uzur.
[341] Maksudnya: yang tidak berperang tanpa
alasan. sebagian ahli tafsir mengartikan qaa'idiin di sini sama dengan arti
qaa'idiin Maksudnya: yang tidak berperang karena uzur..
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä ö@yd ö/ä39ßr& 4n?tã ;ot»pgÏB /ä3ÉfZè? ô`ÏiB A>#xtã 8LìÏ9r& ÇÊÉÈ tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur tbrßÎg»pgéBur Îû È@Î6y «!$# óOä3Ï9ºuqøBr'Î/ öNä3Å¡àÿRr&ur 4 ö/ä3Ï9ºs ×öyz ö/ä3©9 bÎ) ÷LäêZä. tbqçHs>÷ès? ÇÊÊÈ öÏÿøót ö/ä3s9 ö/ä3t/qçRè óOä3ù=Åzôãur ;M»¨Zy_ ÌøgrB `ÏB $pkÉJøtrB ã»pk÷XF{$# z`Å3»|¡tBur Zpt6ÍhsÛ Îû ÏM»¨Zy_ 5bôtã 4 y7Ï9ºs ãöqxÿø9$# ãLìÏàyèø9$# ÇÊËÈ 3t÷zé&ur $uhtRq7ÏtéB ( ×óÇtR z`ÏiB «!$# Óx÷Gsùur Ò=Ìs% 3 ÎÅe³o0ur tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÊÌÈ
10. Hai
orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang
dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?
11. (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan
RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih
baik bagimu, jika kamu mengetahui.
12. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu
dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dan
(memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah 'Adn. Itulah
keberuntungan yang besar.
13. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu
sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). dan
sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.
( Q.S. As-Shaf/61 : 10 – 13 )
2.
Dari
Hadits Nabi
“Dari Abi Dzar ra berkata : Aku bertanya kepada nabi saw : Perbuatan apakah
yang paling utama? Beliau menjawab : Iman kepada Allah dan jihad di jalan-Nya”.
وَعَنْ أَنَسٍ رضي
الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: (جَاهِدُوا اَلْمُشْرِكِينَ
بِأَمْوَالِكُمْ, وَأَنْفُسِكُمْ, وَأَلْسِنَتِكُمْ)
رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ
اَلْحَاكِمُ
Dari Anas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Berjihadlah melawan kaum musyrikin dengan hartamu, jiwamu dan
lidahmu." Riwayat Ahmad dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.
Kosa kata: جَاهِدُوا : berjihadlah
اَلْمُشْرِكِينَ : melawan kaum
musyrikin
وَعَنْ سُلَيْمَانَ
بْنِ بُرَيْدَةَ, عَنْ أَبِيهِ قَالَ: ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه
وسلم إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْصَاهُ بِتَقْوَى اَللَّهِ, وَبِمَنْ
مَعَهُ مِنْ اَلْمُسْلِمِينَ خَيْراً, ثُمَّ قَالَ: اُغْزُوا بِسْمِ اَللَّهِ, فِي
سَبِيلِ اَللَّهِ, قَاتِلُوا مِنْ كَفَرَ بِاَللَّهِ, اُغْزُوا, وَلَا تَغُلُّوا,
وَلَا تَغْدُرُوا, وَلَا تُمَثِّلُوا, وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيداً, وَإِذَا لَقِيتَ
عَدُوَّكَ مِنْ اَلْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ,
فَأَيَّتُهُنَّ أَجَابُوكَ إِلَيْهَا, فَاقْبَلْ مِنْهُمْ, وَكُفَّ عَنْهُمْ:
اُدْعُهُمْ إِلَى اَلْإِسْلَامِ فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ ثُمَّ
اُدْعُهُمْ إِلَى اَلتَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ اَلْمُهَاجِرِينَ,
فَإِنْ أَبَوْا فَأَخْبَرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُونُونَ كَأَعْرَابِ اَلْمُسْلِمِينَ,
وَلَا يَكُونُ لَهُمْ. فِي اَلْغَنِيمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلَّا أَنْ
يُجَاهِدُوا مَعَ اَلْمُسْلِمِينَ. فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْأَلْهُمْ
اَلْجِزْيَةَ, فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ, فَإِنْ أَبَوْا
فَاسْتَعِنْ بِاَللَّهِ وَقَاتِلْهُمْ. وَإِذَا حَاصَرْتَ أَهْلَ حِصْنٍ
فَأَرَادُوكَ أَنْ تَجْعَلَ لَهُمْ ذِمَّةَ اَللَّهِ وَذِمَّةَ نَبِيِّهِ, فَلَا
تَفْعَلْ, وَلَكِنْ اِجْعَلْ لَهُمْ ذِمَّتَكَ; فَإِنَّكُمْ إِنْ تُخْفِرُوا
ذِمَمَكُمْ أَهْوَنُ مِنْ أَنَّ تُخْفِرُوا ذِمَّةَ اَللَّهِ, وَإِذَا أَرَادُوكَ
أَنْ تُنْزِلَهُمْ عَلَى حُكْمِ اَللَّهِ, فَلَا تَفْعَلْ, بَلْ عَلَى حُكْمِكَ;
فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَتُصِيبُ فِيهِمْ حُكْمَ اَللَّهِ أَمْ لَا )
أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Dari Sulaiman Ibnu Buraidah, dari ayahnya, bahwa 'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika
mengangkat komandan tentara atau angkatan perang, beliau memberikan wasiat
khusus agar bertaqwa kepada Allah dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang
menyertainya. Kemudian beliau bersabda: "Berperanglah atas nama Allah, di
jalan Allah, perangilah orang yang kufur kepada Allah. Berperanglah, jangan
berkhianat, jangan mengingkari janji, jangan memotong anggota badan, jangan
membunuh anak-anak. Jika engkau bertemu musuhmu dari kaum musyrikin, ajaklah
mereka kepada tiga hal. Bila mereka menerima salah satu dari ajakanmu itu,
terimalah dan jangan apa-apakan mereka, yaitu: ajaklah mereka memeluk agama
Islam, jika mereka mau, terimalah keislaman mereka; kemudian ajaklah mereka
berpindah dari negeri mereka ke negeri kaum muhajirin, jika mereka menolak,
katakanlah pada mereka bahwa mereka seperti orang-orang Arab Badui yang masuk
Islam, mereka tidak akan memperoleh apa-apa dari harta rampasan perang dan fai'
(harta rampasan tanpa peperangan), kecuali jika mereka berjihad bersama kaum
muslimin. Bila mereka menolak (masuk Islam), mintalah mereka agar membayar
upeti. Jika mereka menyetujui, terimalah hal itu dari mereka. Lalu, bila mereka
menolak, mintalah perlindungan kepada Allah dan perangilah mereka. Apabila
engkau mengepung penduduk yang berada dalam benteng dan mereka mau menyerah
jika engkau memberikan kepada mereka tanggungan Allah dan Rasul-Nya, maka
jangan engkau lakukan, namun berilah tanggungan kepada mereka. Karena
sesungguhnya jika engkau mengurungkan tanggunganmu adalah lebih ringan daripada
engkau mengurungkan tanggungan Allah. Apabila mereka menginginkan engkau
memberikan keamanan atas mereka berdasarkan hukum Allah, jangan engkau lakukan.
Tetapi lakukanlah atas kebijaksanaanmu sendiri, karena engkau tidak tahu,
apakah engkau tepat dengan hukum Allah atau tidak dalam menetapkan hukum kepada
mereka." Riwayat Muslim.
Kosa kata: اُغْزُوا
بِسْمِ اَللَّهِ : berperanglah atas nama Allah
فِي
سَبِيلِ اَللَّهِ : di jalan Allah
قَاتِلُوا
مِنْ كَفَرَ : perangilah orang yang kufur
فَادْعُهُمْ
إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ : ajaklah mereka kepada tiga hal
Jihad asal hukumnya adalah Fardhu
Kifayah
Yang menegaskan bahwa jihad hukumnya
fardhu kifayah adalah jumhur ulama (mayoritas fuqaha), berikut ini beberapa kutipan
teks yang menegaskannya :
a.
Dalam
al- Bidayah wa an-Nihayah. Ibnu Rusyd menyatakan : adapun (status) hukum
aktivitas ini, para ulama telah sepakat bahwa (hukumnya) adalah fardhu kifayah,
bukan fardhu ‘ain. Kecuali Abdullah bin Hasan , dia menyatakan hukumnya adalah
sunnah (Tathawwu).
b.
Didalam
kitab Tanwir al-Abshar dan syarahnya ad-Durr al-Mukhtar. Pada
saat menjelaskan hukum jihad. Menyatakan
: dia (jihad) hukum dasarnya adalah fardhu kifayah, meskipun mereka (kaum
kafir) tidak memulainya (terlebih dahulu).
c.
Didalam
kitab al-Minhaj, karya Imam Nawawi
dan syarahnya Mughni al-Muhtaj, dikatakan terdapat dua kondisi
bagi kaum kafir. Pertama, mereka berada didalam mereka (sendiri) dan tidak
bermaksud menyerang sebagian negeri kaum muslim. Dalam kondisi seperti ini, (jihad hukumnya) fardhu kifayah.
d.
Dalam
Hasyiyah ad-Dasuqi, syarah kitab al-Kabir, dinyatakan, dikutip
dari Imam Ibn Abd al-Barr bahwa hukumnya fardhu kifayah (jika) dikhawatirkan
(serangan musuh), dan nafilah atau sunah (jika) dalam keadaan aman (dari
serangan musuh).
e.
Didalam
kitab al-Mughni, Ibn Qudamah menyatakan : jihad (hukumnya) fardhu
kifayah menurut pandangan mayoritas ulama. Diriwayatkan dari Ibn al-Musayyib
bahwa (hukumnya) fardhu ‘ain.
f.
Dll
Pandangan – pandangan para ulama
yang menyatakan bahwa jihad hukumnya adalah fardhu ‘ain :
a.
Jihad
hukumnya fardhu ‘ain atas sahabat muhajirin saja, dan ada pada sahabat nabi
secara mutlak, baik dalam kondisi defensive,atau pada peperangan yang bersifat
ofensif, dalam arti peperangan yang dilakukan oleh kaum muslim untuk
menyebarkan dakwah.
b.
Jihad
hukumnya fardhu ‘ain atas sahabat anshar saja, dan ada pada masa nabi saw
secara mutlak, baik dalam kondisi defensive atau pada peperangan yang bersifat
defensif untuk melindungi terjadinya kedhaliman pada penduduk Madinah
al-Munawarah.
c.
Jihad
hukumnya fardhu ‘ain atas seluruh kaum muslim pada masa Nabi saw, dalam
peperangan yang dipimpin langsung oleh Rasulullah saw saja. Bukan peperangan –
peperangan atau pengiriman pasukan (yang dipimpin oleh selain beliau).
d.
Jihad
hukumnya fardhu ‘ain atas seluruh pada sahabat tanpa dibedakan antara anshar
dan muhajirin, dan tanpa dibedakan antara peperangan ofensif dan defensive.
e.
Jihad
hukumnya fardhu ‘ain atas kaum muslim yang ditunjuk oleh Rasululah saw agar
berangkat ke medan perang, baik beliau berangkat ke medan perang bersama mereka
atau tidak.
f.
Dll
Pemikiran yang menyatakan bahwa
hukum jihad adalah sunnah, sebagai berikut :
a.
Didalam
Qowanin al-Ahkam as-Syar’iyyah, dinyatakan Sahnun menyatakan
setelah penaklukan kota Makkah, jihad berubah menjadi sunnah (Tatawwu’)
b.
Didalam
Hayiah ad-Dasuqi ‘ala Syarh al-Kabir, dinyatakan : diriwayatkan dari Ibn
‘Abd al-Barr bahwa jihad hukumnya fardhu kifayah dalam kondisi dikhawatirkannya
serangan musuh, dan sunnah dalam kondisi aman.
c.
Didalam
Bidayah al-Mujtahid, Ibn Rusyd menyatakan adapun aktivitas hukum ini
(maksudnya jihad), para ulama telah sepakat bahwa hukumnya fardhu kifayah,
bukan fardhu ‘ain, kecuali Abdullah bin al-Hasan, ia menyatakan hukumnya
sunnah.
d.
Didalam
Tafsir al-Qurthubi, dinyatakan al-Mahdawi dan yang lain meriwayatkan
dari ats-Tsauri, bahwa ia menyatakan jihad hukumnya sunnah.
e.
Dll
Pemaparan
beberapa kondisi, dimana memerangi musuh hukumnya adalah sunnah, antara lain :
a.
Berjihad
melawan musuh bukan karena Allah dan bukan karena dorongan pamer (riya)
b.
Beberapa
kondisi dalam peperangan satu lawan satu (Mubarazah), yang terbagi
menjadi tiga bagian, diantaranya :
1)
Mubarazah
sunnah
Tatkala ada seorang kafir yang meminta berhadapan satu lawan satu.
Dalam kondisi seperti ini, maka siapa saja yang merasa memiliki kemampuan dan
keberanian, disunnahkan melayaninya dengan seijin amir (perang). Sebab, ini
artinya membela kaum muslim dan menampakan kekuatannya.
2)
Mubarazah
mubah
Seseorang (dari kaum muslim) yang memiliki keberanian menantang
(pihak musuh) untuk berhadapan satu lawan satu. Ini hkumnya mubah, bukan
sunnah. Alasannya, karena hal ini tidak dibutuhkan dan tidak dapat dijamin
kemenangannya, yang akhirnya jika dia kalah justru dapat melemahkan keteguhan
hati kaum muslim. Akan tetapi, karena dia berani dan memiliki kepercayaan diri
yang kuat, hal ini tetap dibolehkan. Sebab, jika dilihat secara lahiriyah, dia
akan dapat memenangkannya.
3)
Mubarazah
makruh
Seseorang yang lemah dan tidak memiliki kepercayaan diri yang kuat
menantang untuk berhadapan satu lawan satu. Tindakan Mubarazah ini
hukumnya makruh baginya. Sebab, hal ini justru akan berakibat lemahnya
keteguhan hati kaum muslim tatkala melihat dia terbunuh didepan mata kepala
mereka.
c.
Sebagian
kondisi dimana kaum wanita dan anak – anak dari pihak musuh ikut dalam
peperangan.
Pemaparan
beberapa kondisi yang dikemukakan oleh para ulama fiqh, bahwa memerangi musuh
hukumnya adalah makruh dalam pandangan syara, sebagai berikut :
a.
Tatkala
ada beberapa individu pasukan kaum muslim yang statusnya bukan tentara resmi
pemerintah melakukan pennyerangan terhadap pihak musuh tanpa ijin dari imam
(khalifah), atau dari pihak yang memiliki kewenangan dalam masalah ini
(peperangan).
b.
Didalam
al-Minhaj, karya an-Nawawi, beserta syarahnya, Mughni al-Muhtaj, dinyatakan
makruh hukumnya melaksanakan peperangan tanpa seijin imam (khalifah), atau
penggantinya, karena Ta’addub (penghormatan) kepadanya. Sebab imam lebih
tahu tentang kemaslahatan perang dari pada yang lain.
c.
Dll
Pemaparan
beberapa kondisi dan keadaan yang menjadikan jihad atau perang melawan
musuh beralih dari hukum wajib menjadi
haram. Antara lain :
a.
Haram
berjihad tatkala kedua, atau salah satu orang tua melarangnya, sementara status
jihad bukan fardhu ‘ain.
b.
Diharamkannya
jihad atas orang yang memiliki beban hutang, sementara dia tidak meninggalkan
harta, atau sejenisnya, untuk melunasi hutang tersebut, dan tidak mendapatkan
ijin dari kreditor (orang yang memberikan pinjaman) selama status jihad tidak
berubah menjadi fardhu ‘ain.
c.
Diharamkan
melaksanakan peperangan apabila justru menimbulkan bahaya besar bagi kaum
muslim.
[1]https://fgulen.com/id/karya-karya/cinta-dan-toleransi/1277-jihad-terorisme-hak-asasi-manusia/10075-jihad-kecil-dan-jihad-besar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa pesan saya jadilah orang yang jujur. Jangan jadi orang yang plagiat yang tidak mencantumkan sumber referensinya.
Kritik dan Saran sangat saya butuhkan, Demi menciptakan sesuatu yang sangat berguna dan bermanfaat Fiddunya Wal Akhiroh