Jumat, 16 Februari 2018

JIHAD



MAKALAH
JIHAD
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Hadits Ahkam
Yang diampu oleh : Bapak. Abdul Jalil, S.Th.I., M.S.I




Disusun Oleh :
Kelompok 10
1.             Aang Sobari Saeful Risal            ( 16360012 )
2.             Abdul Munif Afandi                    ( 16360014 )
3.             Alvina Maula Azkiya                  ( 16360020 )



PROGRAM STUDI PERBANDINGAN MADZHAB
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2017/2018

KATA PENGANTAR

            Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan tugas Makalah dengan judul “Jihad”.
Sholawat teriring salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah hingga zaman yang terang benderang.
            Tujuan dibuatnya makalah ini diharapkan agar dijadikan sebagai wawasan kita terhadap mata kuliah “ Hadits Ahkam ” sesuai dengan tema yang kami angkat. Penyusun telah berusaha demi keberhasilan dan kesempurnaan makalah ini. Namun, kami merasa masih terlalu banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon kritikan dan saran yang membangun baik dari dosen pembimbing maupun dari rekan-rekan mahasiswa.
             Tidak lupa penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian Makalah ini, semoga dengan apa yang ada dalam Makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua. Amiin ...




Yogyakarta,


Penyusun



DAFTAR ISI
Kata Pengantar
BAB I Pendahuluan
A.     Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan Penulisan
BAB II Pembahasan
                   A.     Pengertian
                   B.     Dasar Hukum Jihad
                   C.     Makna Hadits
                   D.    Hukum yang terkandung di dalam Hadis
BAB III Penutup
                   A.    Kesimpulan
                   B.     Saran
Daftar Pustaka



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin, Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajaranya, alqur’an dan hadist tampak ideal dan agung, Di dalam Alquran dan Hadis, Allah memerintahkan berjihad untuk menegakkan syariat islam sebagaimana yang telah di lakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Jihad adalah salah satu syi’ar Islam yang terpenting dan merupakan puncak keagungannya. Kedudukan jihad dalam agama sangat penting dan senantiasa tetap terjaga. Jihad fii sabiilillaah tetap ada sampai hari Kiamat.
Islam tidak hanya memerintahkan umat Islam untuk menyembah Allah dengan mendirikan shalat, puasa, membaca doa, meyisihkan sebagian hartanya melaliu zakat, dan menyantuni kaum dhu’afa. Itu semua belum cukup unutk umat Islam jika banyak kebenaran ditutupi oleh kebatilan. Orang Islam diwajibkan beribadah yang dengan ibadah itu dia ikut andil dalam menanggulangi kejahatan sebagaimana andilnya ibadah zakat dalam berbuat kebaikan. Demikian itulah yang dinamakan ibadah jihad fi sabilillah
Namun Allah juga memerintahkan untuk saling mengasihi dan menghormati antar umat beragama, jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Alquran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, mensucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.
Allah menjadikan jihad fisabilillah (berjuang dijalan Allah) adalah dasar asasi cinta kepada Allah dan Rasulnya, jihad ini meliputi mencintai apa yang diperintahkan oleh Allah dan membenci yang dilarang oleh Allah dengan arti sebenar-benarnya.
Makalah ini akan membahas lebih dalam apa itu jihad dan apa hukum jihad yang sebenarnya.
B.  Rumusan Masalah

  1.     Apa pengertian jihad?
  2.     Bagaimana hukum serta pendapat ulama tentang jihad?

C.  Tujuan Penulisan
            1.      Mendeskripsikan pengertian jihad
            2.      Mendeskripsikan hukum serta pendapat ulama tentang jihad




BAB II
PEMBAHASAN
      A.    Pengertian Jihad
,           Secara bahasa jihad adalah isim mashdar dari kata jahada-yujahidu-jihadan-mujahadah dan bentuk musytaq dari jahada-yajhadu-jahdan yang berarti menanggung kesulitan, mencurahkan usaha, kemampuan, dan tenaga. Secara istilah jihad adalah mencurahkan kemampuan untuk membela dan mengalahkan. Keterangan jihad di dalam Alquran berarti mencurahkan kemampuan untuk menyebarkan dan membela dakwah Islam.
Jihad  dalam tata bahasa berasal dari tiga huruf yaitu jim, ha dan dal. Adapun alif pada kalimat itu adalah tambahan. Menurut etimologi bahasa arab “Jihad” itu adalah “Isim Mashdar kedua” yang berasal dari . jadi Jihad itu berarti bekerja sepenuh hati.
            Dalam agama Islam “Bekerja dengan sepenuh hati” itu melalui tiga tahap dan syarat yang harus ditempuh :
     1.      Adanya roh suci yang menghubungkan makhluk dengan khaliknya
     2.      Roh suci itu menimbulkan tenaga dinamis aktif yang tahu berbuat sesuai dengan tempat, waktu dan keadaan.
     3.      Dimulai dengan ilmul yakin, yang dengan peningkatan iman sampai kepada  haqqul yakin.
Jihad ada tiga tingkatan:
     1.      Jihad terhadap musuh yang tampak
     2.      Berjihad menghadang godaan setan
     3.      Berjihad melawan hawa nafsu
Jihad mempunyai makna yang luas dan sempit. Makna yang luas yaitu seorang mujahid yang berjihad melawan hawa nafsu, melawan setan, melawan musuh yang nyata (berperang di jalan Allah), amar ma’ruf nahi munkar, mengatakan perkataan yang benar dihadapan penguasa yang zalim, dan yang lainnya. Makna yang sempit itu biasanya dimaknai dengan mengerahkan kemampuan untuk membunuh orang-orang kafir. Dalam Alquran dan Sunnah juga menerangkan bahwa jihad tidak saja memerangi orang kafir.
Ada juga jihad sughra dan kubra:[1]
Jihad sughra/kecil adalah adalah pemenuhan aktif kita terhadap perintah dan tugas dalam Islam. Jihad kecil bersifat material. Jihad kecil tidak berarti hanya sebatas peperangan, yang hanya akan mempersempit pandangan kita. Sebenarnya, jihad kecil memiliki arti dan aplikasi sedemikian luas. Misal, semua upaya yang dilakukan untuk mereformasi masyarakat adalah bagian dari jihad, demikian pula setiap usaha yang dilakukan untuk keluarga, kerabat, tetangga, dan wilayah Anda, dengan niat hanya karena Allah.
Jihad kubra/besar adalah memerangi ego kita yang merusak dan emosi dan pikiran yang negatif (seperti kedengkian, kebencian, iri hati, keegoisan, kesombongan, arogansi, dan keangkuhan), yang menghalangi kita untuk mencapai kesempurnaan. Karena jihad ini sangat sulit dan berat, maka jihad ini disebut jihad besar. Jihad besar berada di lapis spiritual, karena jihad ini merupakan perjuangan melawan dunia batin dan nafsu badaniah. Ketika kedua jihad ini dilaksanakan dengan sukses, keseimbangan yang diinginkan terwujud. Jika salah satunya tidak ada, keseimbangan ini akan goyah.
Kesimpulan dari pengertian jihad adalah ketika seorang Muslim mencurahkan usahanya untuk melawan keburukan dan kebatilan. Dimulai dengan jihad terhadap keburukan yang ada dalam dirinya dalam bentuk hawa nafsu atau godaan setan, dilanjutkan dengan melawan keburukan di sekitar masyarakat, dan berakhir dengan melawan keburukan di mana saja, sesuai kemampuan. 

      B.     Dasar Hukum Jihad
1.      Dari Al – Qur’an
žw ÈqtGó¡o tbrßÏè»s)ø9$# z`ÏB tûüÏZÏB÷sßJø9$# çŽöxî Í<'ré& ÍuŽœØ9$# tbrßÎg»yfçRùQ$#ur Îû È@Î6y «!$# óOÎgÏ9ºuqøBr'Î/ öNÍkŦàÿRr&ur 4 Ÿ@žÒsù ª!$# tûïÏÎg»yfçRùQ$# óOÎgÏ9ºuqøBr'Î/ öNÍkŦàÿRr&ur n?tã tûïÏÏè»s)ø9$# Zpy_uyŠ 4 yxä.ur ytãur ª!$# 4Óo_ó¡çtø:$# 4 Ÿ@žÒsùur ª!$# tûïÏÎg»yfßJø9$# n?tã tûïÏÏè»s)ø9$# #·ô_r& $VJŠÏàtã ÇÒÎÈ   ;M»y_uyŠ çm÷ZÏiB ZotÏÿøótBur ZpuH÷quur 4 tb%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $¸JÏm§ ÇÒÏÈ  
95. Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai 'uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk[340] satu derajat. kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk[341] dengan pahala yang besar,
96. (yaitu) beberapa derajat dari pada-Nya, ampunan serta rahmat. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
( Q.S. An-Nisa/4 : 95 – 96 )
[340] Maksudnya: yang tidak berperang karena uzur.
[341] Maksudnya: yang tidak berperang tanpa alasan. sebagian ahli tafsir mengartikan qaa'idiin di sini sama dengan arti qaa'idiin Maksudnya: yang tidak berperang karena uzur..
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä ö@yd ö/ä39ߊr& 4n?tã ;ot»pgÏB /ä3ŠÉfZè? ô`ÏiB A>#xtã 8LìÏ9r& ÇÊÉÈ   tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur tbrßÎg»pgéBur Îû È@Î6y «!$# óOä3Ï9ºuqøBr'Î/ öNä3Å¡àÿRr&ur 4 ö/ä3Ï9ºsŒ ׎öyz ö/ä3©9 bÎ) ÷LäêZä. tbqçHs>÷ès? ÇÊÊÈ   öÏÿøótƒ ö/ä3s9 ö/ä3t/qçRèŒ óOä3ù=Åzôãƒur ;M»¨Zy_ ̍øgrB `ÏB $pkÉJøtrB ㍻pk÷XF{$# z`Å3»|¡tBur Zpt6ÍhŠsÛ Îû ÏM»¨Zy_ 5bôtã 4 y7Ï9ºsŒ ãöqxÿø9$# ãLìÏàyèø9$# ÇÊËÈ   3t÷zé&ur $uhtRq7ÏtéB ( ׎óÇtR z`ÏiB «!$# Óx÷Gsùur Ò=ƒÌs% 3 ÎŽÅe³o0ur tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÊÌÈ  
10. Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?
11. (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
12. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah 'Adn. Itulah keberuntungan yang besar.
13. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.
( Q.S. As-Shaf/61 : 10 – 13 )

2.      Dari Hadits Nabi


“Dari Abi Dzar ra berkata : Aku bertanya kepada nabi saw : Perbuatan apakah yang paling utama? Beliau menjawab : Iman kepada Allah dan jihad di jalan-Nya”.

وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: (جَاهِدُوا اَلْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ, وَأَنْفُسِكُمْ, وَأَلْسِنَتِكُمْ)
 رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ
Dari Anas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Berjihadlah melawan kaum musyrikin dengan hartamu, jiwamu dan lidahmu." Riwayat Ahmad dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.

Kosa kata:       جَاهِدُوا : berjihadlah
اَلْمُشْرِكِينَ : melawan kaum musyrikin

وَعَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ, عَنْ أَبِيهِ قَالَ: ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْصَاهُ بِتَقْوَى اَللَّهِ, وَبِمَنْ مَعَهُ مِنْ اَلْمُسْلِمِينَ خَيْراً, ثُمَّ قَالَ: اُغْزُوا بِسْمِ اَللَّهِ, فِي سَبِيلِ اَللَّهِ, قَاتِلُوا مِنْ كَفَرَ بِاَللَّهِ, اُغْزُوا, وَلَا تَغُلُّوا, وَلَا تَغْدُرُوا, وَلَا تُمَثِّلُوا, وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيداً, وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنْ اَلْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ, فَأَيَّتُهُنَّ أَجَابُوكَ إِلَيْهَا, فَاقْبَلْ مِنْهُمْ, وَكُفَّ عَنْهُمْ: اُدْعُهُمْ إِلَى اَلْإِسْلَامِ فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ ثُمَّ اُدْعُهُمْ إِلَى اَلتَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ اَلْمُهَاجِرِينَ, فَإِنْ أَبَوْا فَأَخْبَرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُونُونَ كَأَعْرَابِ اَلْمُسْلِمِينَ, وَلَا يَكُونُ لَهُمْ. فِي اَلْغَنِيمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلَّا أَنْ يُجَاهِدُوا مَعَ اَلْمُسْلِمِينَ. فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْأَلْهُمْ اَلْجِزْيَةَ, فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ, فَإِنْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاَللَّهِ وَقَاتِلْهُمْ. وَإِذَا حَاصَرْتَ أَهْلَ حِصْنٍ فَأَرَادُوكَ أَنْ تَجْعَلَ لَهُمْ ذِمَّةَ اَللَّهِ وَذِمَّةَ نَبِيِّهِ, فَلَا تَفْعَلْ, وَلَكِنْ اِجْعَلْ لَهُمْ ذِمَّتَكَ; فَإِنَّكُمْ إِنْ تُخْفِرُوا ذِمَمَكُمْ أَهْوَنُ مِنْ أَنَّ تُخْفِرُوا ذِمَّةَ اَللَّهِ, وَإِذَا أَرَادُوكَ أَنْ تُنْزِلَهُمْ عَلَى حُكْمِ اَللَّهِ, فَلَا تَفْعَلْ, بَلْ عَلَى حُكْمِكَ; فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَتُصِيبُ فِيهِمْ حُكْمَ اَللَّهِ أَمْ لَا )  أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ 
Dari Sulaiman Ibnu Buraidah, dari ayahnya, bahwa 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika mengangkat komandan tentara atau angkatan perang, beliau memberikan wasiat khusus agar bertaqwa kepada Allah dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang menyertainya. Kemudian beliau bersabda: "Berperanglah atas nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang yang kufur kepada Allah. Berperanglah, jangan berkhianat, jangan mengingkari janji, jangan memotong anggota badan, jangan membunuh anak-anak. Jika engkau bertemu musuhmu dari kaum musyrikin, ajaklah mereka kepada tiga hal. Bila mereka menerima salah satu dari ajakanmu itu, terimalah dan jangan apa-apakan mereka, yaitu: ajaklah mereka memeluk agama Islam, jika mereka mau, terimalah keislaman mereka; kemudian ajaklah mereka berpindah dari negeri mereka ke negeri kaum muhajirin, jika mereka menolak, katakanlah pada mereka bahwa mereka seperti orang-orang Arab Badui yang masuk Islam, mereka tidak akan memperoleh apa-apa dari harta rampasan perang dan fai' (harta rampasan tanpa peperangan), kecuali jika mereka berjihad bersama kaum muslimin. Bila mereka menolak (masuk Islam), mintalah mereka agar membayar upeti. Jika mereka menyetujui, terimalah hal itu dari mereka. Lalu, bila mereka menolak, mintalah perlindungan kepada Allah dan perangilah mereka. Apabila engkau mengepung penduduk yang berada dalam benteng dan mereka mau menyerah jika engkau memberikan kepada mereka tanggungan Allah dan Rasul-Nya, maka jangan engkau lakukan, namun berilah tanggungan kepada mereka. Karena sesungguhnya jika engkau mengurungkan tanggunganmu adalah lebih ringan daripada engkau mengurungkan tanggungan Allah. Apabila mereka menginginkan engkau memberikan keamanan atas mereka berdasarkan hukum Allah, jangan engkau lakukan. Tetapi lakukanlah atas kebijaksanaanmu sendiri, karena engkau tidak tahu, apakah engkau tepat dengan hukum Allah atau tidak dalam menetapkan hukum kepada mereka." Riwayat Muslim.
Kosa kata:       اُغْزُوا بِسْمِ اَللَّهِ : berperanglah atas nama Allah
                   فِي سَبِيلِ اَللَّهِ : di jalan Allah
                   قَاتِلُوا مِنْ كَفَرَ : perangilah orang yang kufur
                   فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ : ajaklah mereka kepada tiga hal




Jihad asal hukumnya adalah Fardhu Kifayah
Yang menegaskan bahwa jihad hukumnya fardhu kifayah adalah jumhur ulama (mayoritas fuqaha), berikut ini beberapa kutipan teks yang menegaskannya :
      a.       Dalam al- Bidayah wa an-Nihayah. Ibnu Rusyd menyatakan : adapun (status) hukum aktivitas ini, para ulama telah sepakat bahwa (hukumnya) adalah fardhu kifayah, bukan fardhu ‘ain. Kecuali Abdullah bin Hasan , dia menyatakan hukumnya adalah sunnah (Tathawwu).

      b.      Didalam kitab Tanwir al-Abshar dan syarahnya ad-Durr al-Mukhtar. Pada saat menjelaskan  hukum jihad. Menyatakan : dia (jihad) hukum dasarnya adalah fardhu kifayah, meskipun mereka (kaum kafir) tidak memulainya (terlebih dahulu).

      c.       Didalam kitab al-Minhaj, karya Imam Nawawi  dan syarahnya Mughni al-Muhtaj, dikatakan terdapat dua kondisi bagi kaum kafir. Pertama, mereka berada didalam mereka (sendiri) dan tidak bermaksud menyerang sebagian negeri kaum muslim. Dalam kondisi seperti  ini, (jihad hukumnya) fardhu kifayah.
   
      d.      Dalam Hasyiyah ad-Dasuqi, syarah kitab al-Kabir, dinyatakan, dikutip dari Imam Ibn Abd al-Barr bahwa hukumnya fardhu kifayah (jika) dikhawatirkan (serangan musuh), dan nafilah atau sunah (jika) dalam keadaan aman (dari serangan musuh).

      e.       Didalam kitab al-Mughni, Ibn Qudamah menyatakan : jihad (hukumnya) fardhu kifayah menurut pandangan mayoritas ulama. Diriwayatkan dari Ibn al-Musayyib bahwa (hukumnya) fardhu ‘ain.
f.       Dll

Pandangan – pandangan para ulama yang menyatakan bahwa jihad hukumnya adalah fardhu ‘ain :
      a.       Jihad hukumnya fardhu ‘ain atas sahabat muhajirin saja, dan ada pada sahabat nabi secara mutlak, baik dalam kondisi defensive,atau pada peperangan yang bersifat ofensif, dalam arti peperangan yang dilakukan oleh kaum muslim untuk menyebarkan dakwah.

      b.      Jihad hukumnya fardhu ‘ain atas sahabat anshar saja, dan ada pada masa nabi saw secara mutlak, baik dalam kondisi defensive atau pada peperangan yang bersifat defensif untuk melindungi terjadinya kedhaliman pada penduduk Madinah al-Munawarah.

      c.       Jihad hukumnya fardhu ‘ain atas seluruh kaum muslim pada masa Nabi saw, dalam peperangan yang dipimpin langsung oleh Rasulullah saw saja. Bukan peperangan – peperangan atau pengiriman pasukan (yang dipimpin oleh selain beliau).
      
       d.      Jihad hukumnya fardhu ‘ain atas seluruh pada sahabat tanpa dibedakan antara anshar dan muhajirin, dan tanpa dibedakan antara peperangan ofensif dan defensive.

       e.       Jihad hukumnya fardhu ‘ain atas kaum muslim yang ditunjuk oleh Rasululah saw agar berangkat ke medan perang, baik beliau berangkat ke medan perang bersama mereka atau tidak.
       f.       Dll 

Pemikiran yang menyatakan bahwa hukum jihad adalah sunnah, sebagai berikut :
      a.       Didalam Qowanin al-Ahkam as-Syar’iyyah, dinyatakan Sahnun menyatakan setelah penaklukan kota Makkah, jihad berubah menjadi sunnah (Tatawwu’)
      b.      Didalam Hayiah ad-Dasuqi ‘ala Syarh al-Kabir, dinyatakan : diriwayatkan dari Ibn ‘Abd al-Barr bahwa jihad hukumnya fardhu kifayah dalam kondisi dikhawatirkannya serangan musuh, dan sunnah dalam kondisi aman.
      c.       Didalam Bidayah al-Mujtahid, Ibn Rusyd menyatakan adapun aktivitas hukum ini (maksudnya jihad), para ulama telah sepakat bahwa hukumnya fardhu kifayah, bukan fardhu ‘ain, kecuali Abdullah bin al-Hasan, ia menyatakan hukumnya sunnah.  
      d.      Didalam Tafsir al-Qurthubi, dinyatakan al-Mahdawi dan yang lain meriwayatkan dari ats-Tsauri, bahwa ia menyatakan jihad hukumnya sunnah.
      e.       Dll
Pemaparan beberapa kondisi, dimana memerangi musuh hukumnya adalah sunnah, antara lain :
a.       Berjihad melawan musuh bukan karena Allah dan bukan karena dorongan pamer (riya)
b.      Beberapa kondisi dalam peperangan satu lawan satu (Mubarazah), yang terbagi menjadi tiga bagian, diantaranya :
1)      Mubarazah sunnah
Tatkala ada seorang kafir yang meminta berhadapan satu lawan satu. Dalam kondisi seperti ini, maka siapa saja yang merasa memiliki kemampuan dan keberanian, disunnahkan melayaninya dengan seijin amir (perang). Sebab, ini artinya membela kaum muslim dan menampakan kekuatannya.
2)      Mubarazah mubah
Seseorang (dari kaum muslim) yang memiliki keberanian menantang (pihak musuh) untuk berhadapan satu lawan satu. Ini hkumnya mubah, bukan sunnah. Alasannya, karena hal ini tidak dibutuhkan dan tidak dapat dijamin kemenangannya, yang akhirnya jika dia kalah justru dapat melemahkan keteguhan hati kaum muslim. Akan tetapi, karena dia berani dan memiliki kepercayaan diri yang kuat, hal ini tetap dibolehkan. Sebab, jika dilihat secara lahiriyah, dia akan dapat memenangkannya.
3)      Mubarazah makruh
Seseorang yang lemah dan tidak memiliki kepercayaan diri yang kuat menantang untuk berhadapan satu lawan satu. Tindakan Mubarazah ini hukumnya makruh baginya. Sebab, hal ini justru akan berakibat lemahnya keteguhan hati kaum muslim tatkala melihat dia terbunuh didepan mata kepala mereka.
c.       Sebagian kondisi dimana kaum wanita dan anak – anak dari pihak musuh ikut dalam peperangan.
Pemaparan beberapa kondisi yang dikemukakan oleh para ulama fiqh, bahwa memerangi musuh hukumnya adalah makruh dalam pandangan syara, sebagai berikut :
a.       Tatkala ada beberapa individu pasukan kaum muslim yang statusnya bukan tentara resmi pemerintah melakukan pennyerangan terhadap pihak musuh tanpa ijin dari imam (khalifah), atau dari pihak yang memiliki kewenangan dalam masalah ini (peperangan).
b.      Didalam al-Minhaj, karya an-Nawawi, beserta syarahnya, Mughni al-Muhtaj, dinyatakan makruh hukumnya melaksanakan peperangan tanpa seijin imam (khalifah), atau penggantinya, karena Ta’addub (penghormatan) kepadanya. Sebab imam lebih tahu tentang kemaslahatan perang dari pada yang lain.
c.       Dll
Pemaparan beberapa kondisi dan keadaan yang menjadikan jihad atau perang melawan musuh  beralih dari hukum wajib menjadi haram. Antara lain :
      a.       Haram berjihad tatkala kedua, atau salah satu orang tua melarangnya, sementara status jihad bukan fardhu ‘ain.
      b.      Diharamkannya jihad atas orang yang memiliki beban hutang, sementara dia tidak meninggalkan harta, atau sejenisnya, untuk melunasi hutang tersebut, dan tidak mendapatkan ijin dari kreditor (orang yang memberikan pinjaman) selama status jihad tidak berubah menjadi fardhu ‘ain.
       c.       Diharamkan melaksanakan peperangan apabila justru menimbulkan bahaya besar bagi kaum muslim.



[1]https://fgulen.com/id/karya-karya/cinta-dan-toleransi/1277-jihad-terorisme-hak-asasi-manusia/10075-jihad-kecil-dan-jihad-besar

Kamis, 02 November 2017

Analisis Putusan Mahkamah Agung

Analisis Putusan Mahkamah Agung
tentang
“HAK ANAK SEBAGAI AHLI WARIS DALAM PERKAWINAN SIRI”


Perkara Kasasi Nomor 329K/AG/2014 yang diajukan oleh AM kepada Mahkamah Agung dimaksudkan untuk menuntut itsbat nikah atas perkawinan siri antara dirinya dengan Almarhum M dan pemenuhan hak waris atas anaknya MIR terhadap Almarhum M. Pertimbangan hukum keputusan hakim yang menolak gugatan tersebut menarik untuk dicermati. Kesimpulannya adalah :

1) Mahkamah Agung menolak itsbat nikah karena perkawinan siri tersebut dilangsungkan setelah berlakunya UU Perkawinan Tahun 1974, dan sebagai konsekuensinya, MIR tidak bisa mendapat warisan dari Almarhum M; dan
 2) sebagai solusi, alternatif hukum yang bisa diupayakan adalah pembaruan pengaturan itsbat nikah melalui judicial review terhadap huruf a angka 22 Penjelasan Pasal 49 ayat (2) UU Peradilan Agama Tahun 2006 atau hakim bisa saja memberikan wasiat wajibah. ( Tobroni, 2015 ).

Daftar Pustaka
Tobroni, Faiq. “ Hak  Anak sebagai Ahli Waris dalam Perkawinan Siri “.
Jurnal Yudisial, Vol.8 No. 1 April 2015. Alamat Acces jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/45

Berikut ini adalah analisis saya tentang Putusan Mahkamah Agung diatas sebagai berikut :

Sebelum masuk ke pembahasan, saya akan menjelaskan dulu apa yang dimaksud dengan Nikah Siri dan Itsbat Nikah. Menurut KBBI Nikah Siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama,menurut agama Islam sudah sah. Nikah Siri adalah suatu pernikahan yang sah secara agama baik dari syarat maupun rukunnya, tetapi tidak tercatat dalam keperdataan. Sedangkan Itsbat Nikah menurut KBBI adalah penetapan tentang kebenaran ( keabsahan ) nikah. Itsbat Nikah adalah upaya hukum yang dilakukan untuk mendapatkan hubungan keperdataan.
Setelah saya membaca “Kajian Putusan Nomor 329K/AG/2014” tentang “ Hak  Anak sebagai Ahli Waris dalam Perkawinan Siri “. Yang ditulis oleh Faiq Tobroni, saya sependapat dengannya, karena Kasasi yang diajukan AM dengan Nomor Perkara 329K/AG/2014 telah melewati proses hukum yang sangat panjang. Akar dari segala gugatan tersebut adalah dari kasus perkawinan siri antara AM dengan M. Perkawinan tidak tercatat tersebut telah melahirkan seorang anak bernama MIR pada tahun 1996. Celakanya tak hanya mendapat penolakan dari almarhum, bahkan keluarga besar M pun menolak untuk memberikan pengakuan pernikahan siri M dengan AM yang berarti juga menolak untuk mengakui anak lelaki AM sebagai darah daging M  (www.fimela.com, 27 Februari 2013).
Putusan Kasasi MA memperkuat putusan pengadilan sebelumnya untuk tidak memberlakukan Putusan MK kepada kasus MIR dan AM karena prinsip non retroactive. Selain itu, putusan juga menolak untuk menetapkan pengesahan perkawinan siri AM dan M. Alasannya adalah perkawinan siri mereka dilangsungkan pada 20 Desember 1993 atau setelah berlakunya UU Perkawinan 1974. Meskipun berhukum sah menurut hukum Islam namun tidak dicatatkan pada kantor urusan agama, pengadilan tetap tidak bisa melakukan pengesahan perkawinan (itsbat nikah) sesuai huruf a angka 22 Penjelasan Pasal 49 ayat (2) UU Peradilan Agama 2006. Sebagai konsekuensi hukumnya, majelis hakim menolak untuk memberikan hubungan keperdataan antara MIR sebagai anak luar kawin dengan M sebagai bapak biologisnya. Dengan demikian, MIR tidak bi6sa mendapatkan warisan dari almarhum M.

Kesimpulan

        Keberadaan perkawinan siri AM dan M sebenarnya berhukum sah jika dianalisis secara secara hukum agama karena memang pelaksanaannya sudah memenuhi rukun nikah dalam ketentuan fikih.
Selanjutnya, sebagai perlindungan bagi anak hasil nikah siri, wasiat wajibah bisa dipergunakan untuk memberikan bagian harta peninggalan kepada anak hasil nikah siri dari bapak biologisnya selama ketentuan perundang-undangan belum mendukung.

Disusun oleh :
Nama     : Aang Sobari Saeful Risal
NIM : 16360012
Kelas : Perbandingan Madzhab A

Jumat, 21 April 2017

SEJARAH ISLAM DI DUKUH TENGAH

SEJARAH ISLAM DI DUKUH TENGAH

Letak Dukuh Tengah

Dukuh Tengah merupakan nama suatu Dusun di suatu Desa, lengkap daerahnya adalah Dusun Dukuh Tengah Desa Karang Pari Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah.

Kecamatan Bantarkawung terdiri dari 18 desa, salah  satunya Bantarkawung Selatan adalah Desa Karang Pari. Bahasa sehari – hari yang di gunakan sebagian besar masyarakat Bantarkawung adalah Bahasa Sunda, beberapa desa sebelah timur sebagian besar menggunakan Bahasa Jawa yaitu Desa Cinanas dan Desa Pangebatan.

Letak Geografis Bantarkawung adalah antara 108048’47,3” sampai dengan 108058’42,4” Bujur Timur. dan 706’3,6 sampai dengan 7019’24,1” Lintang Selatan. Luas 205 Km2  terbagi secara administratif menjadi 18 Desa, 97 RW dan 413 RT. Secara Topografi wilayah Bantarkawung berada pada ketinggian kurang dari 500 M dari permukaan laut.

Letak Dukuh Tengah berada di puncak Gunung Maruyung, sebagian besar mata pencaharian masyarakat Dukuh Tengah adalah petani. Namun dengan beriringnya waktu sekarang profesi masyarakat Dukuh Tengah bermacam – macam, sebagian ada yang menjadi Petani atau Buruh, Aparatur Pemerintah, Guru, Pedagang, Pegawai Swasta, sopir dan sebagainya. Dalam pendidikanpun dengan beriringnya waktu sekarang semakin meningkat, yang dulunya hanya keluaran Pondok Pesantren bahkan tak mengenal dunia pendidikan, namun sekarang banyak yang bukan hanya keluaran dari pendidikan non-formal saja melainkan pendidikan Formal pun banyak, bahkan lebih mendomisili lulusan dari pendidikan Formal, baik itu TK/RA/PAUD,SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA/SMK. Bahkan 10 tahun terakhir ini banyak yang melanjutkan pendidikannya ke Perguruan Tinggi.

Datangnya Islam di Dukuh Tengah

Sebagian orang mengatakan Islam datang ke Dukuh Tengah pada zaman Kerajaan Galuh. Karena Dukuh Tengah merupakan wilayah kerajaan Galuh. Dimana kerajaan Galuh ini ditaklukan oleh Sunan Gunung Jati. Sebenarnya banyak tokoh yang membawa Islam di Dukuh Tengah, namun  masyarakat sampai sekarang hanya mengenal Aki  Karisem satu - satunya tokoh pertama yang membawa islam di Dukuh Tengah. Masyarakatpun tidak tahu persis bagaimana proses masuknya Islam, dengan cara apa saja datangnya Islam di Dukuh Tengah, dan bagaimana sikap dari masyarakat Dukuh Tengah nya itu sendiri. Namun masyarakat hanya percaya secara turun temurun bahwasanya Aki Karisem lah yang telah membawa Islam di Dukuh Tengah. Dan tak ada peninggalan – peninggalan orang – orang dulu, namun di tengah – tengah perumahan masyarakat Dukuh Tengah ada makam yang di percayai oleh masyarakat secara turun temurun, bahwa makam tersebut adalah makamnya istri Aki Karisem. Sedang makamnya Aki Karisem berada di Keser, Babakan.

*) Makam Nini Karisem
di tengah - tengah perumahan masyarakat Dukuh Tengah
Sebagian orang mengatakan bahwa beliau berasal dari Cirebon yang bekerja sebagai pedagang, Saat beliau masih hidup beliau berguru ke beberapa ulama dan di usia dewasanya beliau dakwah dan menyebarkan Islam dengan cara berdagang. Beliau beserta istrinya bersusah payah hanya untuk mensyariatkan agama Islam di Dukuh Tengah dan sekitarnya. Nama istrinya pun tak ada yang tahu, sehingga sampai sekarang masyarakat menyebutnya dengan nama Nini Karisem, di nisbatkan dengan nama suaminya. Dan Nisan nya pun tak tertulis tahun wafatnya, hanya terletak beberapa batu yang menandakan makamnya. Beliau juga mempunyai banyak anak yang kemudian beliau mengutus semua anaknya ke berbagai kampung untuk menyebarkan syariat Islam.

Namun disisi lain, ada di atasnya suatu kali tepatnya dibawah pohon yang amat besar yang berada diantara gang Pentas dan Cikondang  ada makam bayi, yang di percayai oleh masyarakat bahwa makam tersebut adalah makam bayinya Sunan Gunung Jati, beliau pernah singgah juga menyebarkan Islam di Dukuh Tengah. Karena dalam sebuah cerita mengatakan bahwa Sunan Gunung Jati pernah menaklukan Kerajaan Galuh dimana Dukuh Tengah ini merupakan wilayah kekuasaanya. Berarti bila hal itu benar maka Islam datang ke Dukuh Tengah yang dibawa oleh Sunan Gunung Jati pada abad ke – 15 pertengahan.

Ada sebuah cerita yang di percayai masyarakat secara turun temurun, bahwasanya para waliyulloh pernah kumpul di suatu puncak gunung guna bahas perkembangan Islam, namun sebelum para waliyulloh itu menyebar ke daerahnya masing – masing, para waliyulloh itu menancapkan tongkatnya yang bernama “Ruyung”. Konon, kemudian tongkat tersebut berubah menjadi pohon Kawung yang sangatlah besar ukurannya. Namun sayang, pohon tersebut sekarang sudah tidak ada. Kemudian masyarakat sekitar menyebut gunung tersebut dengan nama Gunung Maruyung.

Tradisi yang ada di Dukuh Tengah

Makam yang ada di tengah – tengah masyarakat yang di percayai makam tersebut adalah makamnya Nini Karisem atau istri dari Aki Karisem yang merupakan tokoh yang membawa agama Islam, masyarakatpun tak pernah melupakan atas perjuangannya, maka untuk mengenang jasanya juga mengenalkan pada semua generasi, maka setiap hari raya ‘idul fitri, setelah melaksanakan sholat ‘id dan “ngeupung” atau makan bersama maka seluruh masyarakat di anjurkan untuk menziarohi makam Nini Karisem. Selain di hari itu setiap malam jumat atau acara syukuran yang lainnya yang mimpin tahlil mesti menyebut namanya untuk mengirimkan hadiah fatihahnya.

Setelah masuknya Islam di Dukuh Tengah banyak kegiatan atau tradisi yang berbau Islam, diantaranya pengajian ibu – ibu dan baca barzanji setiap hari selasa dan kamis, baca barzanji bagi kaum laki – laki setiap malam jumat, baca barzanji keliling ibu – ibu setiap malam senin dan jumat, tahlilan di acara tertentu dan PHBI baik itu Pengajian Muharaman, Muludan, Rajaban, Nuzulul Qur’an, Halal bil Halal dan sebagainya.

Peta Keberagamaan

Masyarakat Dukuh Tengah dalam hal Aqidah menganut faham Ahlussunah Wal Jama’ah juga mengikuti Madzhab Syafi’i dan mengikuti aliran NU (Nahdhotul Ulama), buktinya dengan adanya tradisi yang menjadi ciri khas NU, diantaranya dengan adanya kegiatan Tahlilan, Ziaroh, baca Wirid bersama setiap bada Sholat Fardhu, membaca Doa Qunut setiap Sholat Fardhu Subuh, Adzan dua kali pada Sholat Jumat, baca Surat Yasin atau Barzanji dan sebagainya. Juga dengan adanya Ormas baik itu Ansor, Fatayat maupun Banser.

Namun semua itu tak ada seorang pun yang tahu bagaimana proses terjadinya akan semua itu, namun jelasnya orang – orang yang menyebarkan Islam yang ada di Indonesia adalah mereka yang mengikuti faham Syafi’i, sehingga para pengikutnya pun mengikuti apa yang diajarkannya.
Dengan demikian, karena masyarakat ini hanya satu faham sehingga tak pernah ada permasalahan yang muncul karena perbedaan, hanya saja yang muncul karena perbedaan sosial dalam hal pribadi yang bersifat wajar.

Perkembangan Islam

Dengan beriringnya waktu, tidak hanya dalam hal ekonomi saja yang semakin maju dan modern. Namun dalam pendidikan pun semakin maju, sekarang dengan adanya MI (Madrasah Ibtidaiyyah) Bisole yang didirikan pada tanggal 5 Juli 1957 oleh Aki Usup yang dulunya adalah MADIN (Masrasah Diniyah). Dan pada abad ini pula telah didirikan MADIN dan PAUD Riyadhotul Huda Kebon Kelapa Dukuh Tengah yang didirikan oleh K. Umar Nawawi dan K. Yunus.

Selain dengan bertambahnya suatu le mbaga, juga semakin maju dalam bangunan kegiatan – kegiatan keagamaan dan lainnya. Yang dulu bangunannya hanya sederhana sekarang dengan adanya rehabilitasi, bangunannya pun semakin luas juga semakin bagus dibanding dengan sebelumnya, dan tak kalah pula diramaikan dengan berbagai kegiatan keagamaan lainnya.

*) Masjid Jami' Baiturrohim
dan Perumahan di Dukuh Tengah



Masjid inilah yang di jadikan pusat tempat peribadatan yang ada di Dukuh Tengah, yang di kenal dengan nama Masjid Jami’ Baiturrohim, masjid yang terakhir di rehabilitasi pada tanggal 30 Mei 2003 ini di jadikan tempat Sholat Jumat, Sholat ‘Id Fitri dan ‘Id Adha dimana semua orang yang ada di Dukuh Tengah datang ke Masjid ini, juga di jadikan tempat Kegiatan Kuliah Subuh pada setiap bulan Ramadhan, dan masih banyak kegiatan yang lainnya.






*) Majlis Ta'lim Dukuh Tengah
Majlis Ta'lim ini yang terakhir di rehabilitasi pada tahun 2015, merupakan pusat tempat kegiatan menggali keilmuan, yang biasa di pakai oleh masyarakat untuk kegiatan Pengajian ibu – ibu dan baca Barjanzi setipa hari kamis, dan di pakai untuk anak – anak mengkaji ilmu agama baik di pagi, sore maupun malam hari. Selain itu, tempat ini juga di jadikan tempat bermusyawarah masyarakat Dukuh Tengah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan, juga tempat menggali ilmu pengetahuan alam dan sosial, misal ada sekelompok yang ingin berbagi ilmu tentang pertanian, maka mereka mengajak masyarakat untuk bisa hadir di majlis tersebut dan menggalinya bersama – sama.

*)  Pondok Pesantren Riyadhotul Huda
Kebon Kelapa, Dukuh Tengah
Pondok Pesantren Riyadhotul Huda namanya, yang sampai sekarang masih berdiri kokoh bangunannya, yang dulu santrinya banyak dan datang dari berbagai daerah, kini tinggal bangunannya saja, Pondok yang didirikan oleh K. Umar Nawawi yang pernah vakum tak ada santrinya lalu mendirikan MADIN (Madrasah Diniyyah), namun tetap tidak bertahan lama, kini sudah tak berjalan lagi. Hanya saja kegiatan yang sampai sekarang masih tetap dijalani yaitu Pengajian Ibu – Ibu dan Baca Barjanzi setiap hari selasa. Setelah berdirinya MADIN, didirikanlah di sampingnya PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) oleh K. Yunus. Semenjak berdirinya PAUD ini, kini Pondok Pesantren Riyadhotul Huda kembali ramai dalam keilmuannya oleh anak – anak. Dan kini nama PAUD Riyadhotul Huda semakin terkenal namanya, karena dari berbagai prestasi yang di raih oleh anak – anak PAUD Riyadhotul Huda dalam berbagai kegiatan, baik itu lomba, penampilan pada saat PHBI, maupun dari akhlak, sifat dan tingkat kecerdasan yang dicetak oleh pihak PAUD nya itu sendiri.

*) Masjid Riyadhotul Huda
selain di gunakan untuk melaksanakan ibadah Sholat
 juga di gunakan untuk anak - anak mengaji juga kegiatan yang lainnya.
Anak – anak penerus bangsa yang ada di Dukuh Tengah ini, dalam pengkajian ilmu agama masih seperti dulu, dimana mereka mengaji / mengkaji ilmu agama baik itu pagi, sore maupun malam, mereka mengkajinya di tempat yang paling dekat dengan rumahnya, sehingga setiap blok / gang pasti ada tempat untuk anak – anak belajar ilmu agama, baik itu belajar Iqro, Al – Quran, Sholat dan keilmuan yang lainnya. Baik tempat mereka belajarnya itu di rumah – rumah, Majlis Ta’lim maupun di Masjid / Mushola yang dekat dengan rumahnya.

Dengan beriringnya waktu, banyak tokoh agama yang ada di Dukuh Tengah, kini yang masih hidup dan masih mengabdi di masyarakatnya dan mengayomi semua permasalahan yang ada di Dukuh Tengah di antaranya K. Umar Nawawi, K. Yunus, Ust. Sirojuddin, Ust. Anwar, Ust. Sulaiaman, Ust. Zaenudiin, Ust. Miftah, Ust. Isur, Ust. Muhirin, Ust. Maman, Ust. Rohimin dan masih banyak yang lainnya.


Sekian banyaknya tentang Dukuh Tengah yang sudah tertuliskan, hanya saja tulisan itu berasal dari berbagai sumber, dan masih banyak berita yang masih di perselisihkan akan kebenarannya, hanya saja penulis hanya menuliskan apa yang disampaikaan oleh nara sumber, maka dari itu, bila ada salah informasi harap bisa memakluminya, karena penulis dan nara sumber juga manusia biasa yang tak luput dari kesalahan, karena kebenaran yang sesungguhnya hanyalah milik sang kuasa, Allah SWT. Hanya Allah lah yang maha mengetahui akan semua kebenarannya.

Sumber Refensi ;
- Wawancara kepada masyarakat sekitar.

Senin, 17 April 2017

Al – Habib Muhammad Habibi bin Al - Fauzi Al – Atos di Acara Tasyakur Nikah

ACARA TASYAKUR NIKAH

Yang berbahagia Ust. Fawaid / Kang Anil ( Sesepuh UKM Kordiska ) dan Istrinya
 Bersama : Al – Habib Muhammad Habibi bin Al - Fauzi Al – Atos
Senin, 17 April 2017 bada Isya
Di Masjis ta’lim sa’adatud dharain, Berbah, Sleman, Yogyakarta

*) Foto Al - Habib Muhammad Habibi bin Al - Fauzi Al - Atos
Rosululloh bersabda yang artinya :
“Orang yang tidak mau menikah itu adalah orang yang miskin , miskin, dan miskin”.

Seseorang bila punya anak banyak, itu susah apa seneng?

Nabi menikahkan anaknya Fatimah, dan berdoa kepada Allah:
“Ya allah berkahilah atas pernikahan anakku dengan ali, dan kasihlah keturunan yang banyak tapi berkualitas, banyak tapi sholeh sholehah”.
Bila orang tua nya sudah meninggal siapa yang akan menduakannya? Belum tentu saudara tetangganya ada yang ingat dan mau menduakannya. Makanya pasti anaknya yang harus menduakannya.
Pernikahan itu merupakan suatu hal yang bernilai ibadah, bukan sekedar melampiaskan hawa nafsu, akan tetapi pernikahan itu suatu hal yang bernilai ibadah yang memiliki derajat yang tinggi disisi Allah SWT.
Orang yang paling agung di dunia adalah Nabi Muhammad SAW. Beliau saja orang yang paling mulia menikah, maka menikah adalah bukanlah suatu hal yang tabu. Karena nikah merupakan sunnah nabi. beliau mengatakan barang siapa yang tidak seneng akan sunnahku  diantaranya nikah maka dia bukanlah golonganku,
Oleh karena itu, Bila seorang anak yang sudah mampu dan cukup umur untuk menikah dan ada rasa keinginan untuk menikah namun orang tua nya menghala – halanginya atau melarangnya, bisa jadi orang tua tersebut telah berbuat dosa besar.
  
Kenapa hal itu bisa terjadi?

bisa jadi karena orang tua selalu melarangnya maka anak tersebut berbuat maksiat, sedang perbuatan itu karena orang tua nya selalu melarangnya. Maka orang tua tersebut telah berbuat dosa besar.
Nabi bersabda yang artinya :

“Wahai kaum laki – laki, barang siapa diantara kalian yang sudah mempunyai barang maharnya maka cepat – cepatlah untuk menikah”.

Mahar itu tidak usah yang mewah – mewah yang bernilai tinggi harganya, namun yang penting barang tersebut memiliki manfaat.

Nikah itu gampang, yang penting memenuhi syarat yang lima, maka sahlah pernikahannya. Yaitu adanya memepelai laki – laki, mempelai perempuan, wali, saksi (cukup dua orang saksi laki – laki ) dan mahar.

Orang yang sudah nikah hidupnya bakal senang apa malah melarat?

Orang yang sudah nikah hidupnya akan senang, karena telah melakukan sunnah nabi dan ibadah kepada Allah juga dipandang kaya dihadapan Allah dibandingkan dengan orang yang sudah mampu untuk menikah namun tidak mau menikah. Bahkan telah dijelaskan diatas kata rosul dia adalah orang yang miskin bahkan kuadrat miskinnya, karena beliau mengulanginya hingga tiga kali.

Gak ada ceritanya orang yang sudah menikah hidupnya akan miskin. Allah mengatakan barang siapa yang sudah menikah namun masih dalam keadaan faqir maka Allah akan memberinya kekayaan dari sifat pemurahnya Allah swt. Dalam arti justru dengan pernikahan itu Allah akan membuka pintu rizki untuknya. Andai kata bila ada orang yang sudah menikah malah justru jatuh miskin yang mulanya hidupnya serba ada tak pernah kekurangan itu adalah bentuk cobaan dari Allah swt. Apakah ia akan sabar dan lulus atas cobaan yang diberikan Allah untuknya. Bila ia lulus maka Allah akan menaikan derajatnya dan akan membuka  pintu dari semua kesulitannya.

Nabi bersabda yang artinya :
“Barang siapa diantara kalian yang sudah menikah, maka sungguh telah disempurnakan  separuh dari agamanya”.

Bila pernikahan dibangun atas dasar cinta karena Allah bukan karena untuk melampiaskan hawa nafsu, baik dari ketampanan pria maupun kecantikan wanita ataupun bentuk yang sifatnya duniawi lainnya. Maka tidak diragukan lagi, pernikahan ini akan langgeng dan bahagia. Karena pernikahan ini didasarkan cintanya karena Allah. Lain halnya yang di dasari karena hawa nafsu maka pernikahannya pun tak akan pernah langgeng dan selalu saja cobaan yang silih berganti tuk menghampirinya.

Ada tiga kata yang tak asing lagi di telinga kita karena kita sering mendengarnya, yaitu menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warohmah. Bila kedua mempelai ini ingin ketiga – tiganya maka nikahlah atas dasar cinta karena Allah, dengan begitu ia akan mendapatkannya.

Seorang istri adalah seoarang wanita yang bisa diangkat derajatnya oleh Allah setinggi – tingginya, jangan dikira orang yang selalu menang, mulia, berkuasa itu adalah laki – laki. Bisa jadi orang yang lebih mulia itu adalah wanita. Karena dalam sabda nabi yang artinya :

"Bila ada seorang istri yang mengerjakan sholat lima waktu, dan melaksanakan puasa di bulan ramadhan dan ia juga menjaga barang berharganya atau kemaluannya (menjaga harga diri ) dan kemudian dia taat kepada suaminya maka kelak di akhirat oleh Allah di panggil ayo bagi istri - istri yang melakukan keempat hal tersebut maka pilihlah pintu jannah yang paling engkau idamkan".

Bila ada seorang istri yang melakukan sholat lima waktu dan puasa di bulan ramadhan namun ia tidak taat dan patuh terhadap suaminya, maka sia – sia lah semua amal ibadahnya, karena semua itu tidak akan diterima disisi Allah Swt.

Bahkan beliau bersabda, bila aku diperbolekan oleh Allah untuk memerintahkan manusia harus bersujud kepada manusia, maka akan aku perintahkan seorang istri harus sujud kepada suaminya. Hal ini menjelaskan bagaimana taatnya seorang istri kepada suami.

Tapi bagi seorang suami harus berlaku adil kepada istrinya, bukan mentang – mentang karena istri wajib taat kepada suami, lalu suami berbuat semena – mena. Tapi, suami itu harus bisa membimbing  istri dan keluarganya ke surganya Allah Swt.

Nabi bersabda yang artinya :
“Tidak ada seorang suami yang bisa memuliakan istrinya kecuali suaminya juga orang mulia, kecuali suaminya itu adalah orang yang hina maka yakin suami itu adalah orang yang tercela”.

Sebelum menikah jiwanya adalah tanggung jawabnya sendiri, namun setelah menikah maka jiwanya istri tanggung jawabnya suami. Maka bila suatu saat nanti suami masuk surga sedang istri masuk neraka, maka suami akan ditarik oleh istri keneraka. Maka dari itu didiklah istrimu dengan benar. Karena istri akan bilang ia cinta mati kepada suaminya, dunia dan akhirat ingin selalu bersamanya dan tak ingin terpisahkan.

Sabda nabi yang artinya :
“Tidak ada dosa besar yang dipikul atau ditanggung oleh suami kecuali dengan dosa istrinya yang selalu berbuat maksiat dikala hidupnya”.

Bagi para suami yang memiliki istri yang sholehah itu merupakan suatu anugerah yang telah Allah berikan kepadanya, karena Nabi telah berkata :

“Bahwa dunia ini adalah permata dan perhiasan yang sangat mahal harganya, dan sebaik – baik perhiasan di dunia adalah istri yang sholehah”.

Semoga bagi yang sudah punya istri, dijadikan istri yang sholehah, yang berbakti dan taat terhadap suaminya, dan bagi yang sudah punya anak di jadikan anak yang sholeh dan sholehah oleh Allah Swt. Anak – anak yang berbakti terhadap orang tuanya.

Dan khususnya mari kita doakan semoga atas pernikahannya Ust. Fawaid dijadikan pernikahan yang sangat membahagiakan bagi kedua mempelai, dijadikan keturunannya yang berbakti kepada orang tuanya, dan semoga dengan pernikahannya adalah sebuah sarana untuk memperoleh surganya Allah Swt. Didekatkan dengan pertolongan Allah dan di jauhkan dari marabahaya.

Dan yang belum kawin semoga lekas kawin, yang belum dipertemukan dengan jodohnya semoga Allah mempertemukan jodohnya yang sholeh dan sholehah, yang sudah punya jodoh semoga Allah memberi kelancaran untuk kedepannya, mencari mas kawin yang halal untuk bisa menikah, dan semoga pernikahannya dibarokahi oleh Allah Swt. Amiin…

Al – Fatihah….