PILKADA
DKI. JAKARTA 2017
Warga
Jakarta akan memilih pemimpin baru tanggal 6 Februari 2017, 3 Pasang calon akan
berlaga dalam pilgub DKI merebut kursi
no 1 di Jakarta. Ada gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama – Djarot Saiful
Hidayat yang diusung PPIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura. Lalu Agus Yudhoyono –
Sylviana Murni dari Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Terakhir Adies Baswedan –
Sandiaga Uno dari PKS dan Gerindra.
Forum
Kaum Muda NU Jakarta menggelar halaqah untuk menyatukan sikap terkait dengan
agenda Pilkada DKI. Jakarta. Halaqah ini dilaksanakan di hotel bintang, jalan
Raden Soleh, Jakarta Pusat. Acara ini diikuti oleh sekitar 80 Ulama Muda NU
Jakarta yang akan membahas pentingnya menghadapi Pilkada secara damai dan
demokratis.
Sebagaimana
yang dikatakan oleh Wakil Sekretaris Tanfidiyah PWNU Jakarta, yaitu H. A.
Djunaidi Sahal, beliau mengatakan
“
Kami kaum muda NU di Jakarta, ikut bertangggung jawab secara moral untuk bisa
berkontribusi dalam mewujudkan pilkada yang damai, yang demokratis, dan menjadikan
momentum pilkada ini sebagai adu gagasan dan program “.
Menurut
Djunaidi, ada beberapa hal yang yang menjadi tema Halaqah ini, diantaranya
bagaimana caranya agar masyarakat Jakarta bisa ikut serta berpartisipasi aktif
dalam acara pilkada DKI. Jakarta. Selain itu, kaum muda NU Jakarta juga
mengajak supaya masyarakat bisa mengikuti proses pilkada dengan jujur, adil,
transfaran, damai, bersikaf kritis dan objektif dalam mencantumkan pilihan
dalam pilkada, dan siap menerima siapa pun yang terpilih menjadi gubernur dan
wakil gubernur di Jakarta.
“
kami ingin mengajak masyarakat Jakarta untuk menghindarkan diri dari penggunaan
isu SARA dalam proses kampanye pilkada, dan menghimbau masyarakat, terutama
para politisi dan tim sukses, untuk selalu meningkatkan kualitas demokrasi di
Indonesia “. Ujarnya.
Status
Ahok
Angkatan
Muda Muhammadiyah (AMM) yang terdiri dari Pinpinan Pusat (PP) Pemuda
Muhammadiyah, Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah menyatakan status ahok
atau gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama ini bisa dinaikan menjadi
tersangka, hal ini terkait pernyataaan ahok di Kepulauan Seribu pada tanggal 27
September 2016, Yang dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap Al – Qur’an
surat Al – Maidah ayat 51.
Sedangkan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai ucapan Ahok yang menyinggung Al – Qur’an
surat Al – Maidah ayat 51 dapat dikategorikan menghina Al – Qur’an dan atau
menghina ulama yang memiliki konsekuensi hokum.
Oleh
karena itu, pihak MUI menyatakan masyarakat diminta untuk tetap tenang dan
tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada
aparat penegak hukum. Disamping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan
melaporkan kepada yang berwenang.
Jaksa
Agung Muhammad Prasetyo mengingatkan polri agar berhati – hati dalam menangani
perkara dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh gubernur Jakarta
ahok, Ia berharap penanganan perkara tersebut di kepolisian jangan terkesan ada
unsur politisasi dan kriminalisasi.
*) Aang Sobari Saeful Rijal (16360012)
Prodi Perbandingan Mazhab
Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa pesan saya jadilah orang yang jujur. Jangan jadi orang yang plagiat yang tidak mencantumkan sumber referensinya.
Kritik dan Saran sangat saya butuhkan, Demi menciptakan sesuatu yang sangat berguna dan bermanfaat Fiddunya Wal Akhiroh