Sabtu, 17 Februari 2018

TUGAS MAKUL BAHASA INDONESIA TENTANG OPINI



PILKADA DKI. JAKARTA 2017

Warga Jakarta akan memilih pemimpin baru tanggal 6 Februari 2017, 3 Pasang calon akan berlaga dalam pilgub DKI  merebut kursi no 1 di Jakarta. Ada gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama – Djarot Saiful Hidayat yang diusung PPIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura. Lalu Agus Yudhoyono – Sylviana Murni dari Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Terakhir Adies Baswedan – Sandiaga Uno dari PKS dan Gerindra.
Forum Kaum Muda NU Jakarta menggelar halaqah untuk menyatukan sikap terkait dengan agenda Pilkada DKI. Jakarta. Halaqah ini dilaksanakan di hotel bintang, jalan Raden Soleh, Jakarta Pusat. Acara ini diikuti oleh sekitar 80 Ulama Muda NU Jakarta yang akan membahas pentingnya menghadapi Pilkada secara damai dan demokratis.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Wakil Sekretaris Tanfidiyah PWNU Jakarta, yaitu H. A. Djunaidi Sahal, beliau mengatakan
“ Kami kaum muda NU di Jakarta, ikut bertangggung jawab secara moral untuk bisa berkontribusi dalam mewujudkan pilkada yang damai, yang demokratis, dan menjadikan momentum pilkada ini sebagai adu gagasan dan program “.
Menurut Djunaidi, ada beberapa hal yang yang menjadi tema Halaqah ini, diantaranya bagaimana caranya agar masyarakat Jakarta bisa ikut serta berpartisipasi aktif dalam acara pilkada DKI. Jakarta. Selain itu, kaum muda NU Jakarta juga mengajak supaya masyarakat bisa mengikuti proses pilkada dengan jujur, adil, transfaran, damai, bersikaf kritis dan objektif dalam mencantumkan pilihan dalam pilkada, dan siap menerima siapa pun yang terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur di Jakarta.
“ kami ingin mengajak masyarakat Jakarta untuk menghindarkan diri dari penggunaan isu SARA dalam proses kampanye pilkada, dan menghimbau masyarakat, terutama para politisi dan tim sukses, untuk selalu meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia “. Ujarnya.

Status Ahok
Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) yang terdiri dari Pinpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah menyatakan status ahok atau gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama ini bisa dinaikan menjadi tersangka, hal ini terkait pernyataaan ahok di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016, Yang dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap Al – Qur’an surat Al – Maidah ayat 51.
Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai ucapan Ahok yang menyinggung Al – Qur’an surat Al – Maidah ayat 51 dapat dikategorikan menghina Al – Qur’an dan atau menghina ulama yang memiliki konsekuensi hokum.
Oleh karena itu, pihak MUI menyatakan masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum. Disamping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengingatkan polri agar berhati – hati dalam menangani perkara dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh gubernur Jakarta ahok, Ia berharap penanganan perkara tersebut di kepolisian jangan terkesan ada unsur politisasi dan kriminalisasi.

*) Aang Sobari Saeful Rijal (16360012)
Prodi Perbandingan Mazhab
Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa pesan saya jadilah orang yang jujur. Jangan jadi orang yang plagiat yang tidak mencantumkan sumber referensinya.

Kritik dan Saran sangat saya butuhkan, Demi menciptakan sesuatu yang sangat berguna dan bermanfaat Fiddunya Wal Akhiroh