Sabtu, 17 Februari 2018

WAKAF TUNAI



DAFTAR ISI

                        a.     Al - Qur'an
. 3
BAB III PENUTUP. 9





BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam dunia Islam, istilah wakaf bukanlah sesuatu yang terdengar asing di telinga. Wakaf adalah pengalihan hak dari milik perseorangan atau lembaga atau kelompok, menjadi milik umum secara syar’i dan dapat dimanfaatkan terus menerus untuk kesejahteraan umat.
Namun, pada umumnya sesuatu yang diwakafkan itu adalah benda yang tidak bergerak, seperti tanah, masjid, dan sekolah karena lebih mudah untuk diambil manfaatnya secara terus menerus tidak ada habisnya.
Seiring dengan berkembangnya teknologi dan pokok permasalahan dalam masalah wakaf, maka kemudian terciptalah gagasan tentang adanya wakaf tunai atau wakaf uang. Dengan alasan dapat mendongkrak kesejahteraan umat dan pemeliharaan objek wakaf yang lain, maka diadakanlah wakaf tunai ini. Banyaak negara muslim yang telah menerapkan wakaf tuni ini, termasuk Indonesia. Berharap keberhasilan akan turut membawa kesejahteraan umat untuk mendatangi mereka.

B. Rumusan Masalah

1.  Apakah wakaf tunai itu?
2.  Seperti apa gambaran wakaf tunai itu?

C. Tujuan Penulisan

1.  Mengetahui lebih mendalam tentang wakaf tunai.
2.  Melengkapi tugas makalah mata kuliah Perbandingan Hukum Zakat dan Wakaf.



BAB II

PEMBAHASAN


A.                Konsep Wakaf Secara Umum

1.     Pengertian Wakaf

Definisi dari wakaf adalah menyerahkan harta yang tidak boleh dimiliki oleh perseorangan atau lembagauntuk dikelola, kemudian manfaatnya didermakan kepada fakir, miskin, atau untuk kepentingan umum.[1]
Wakaf juga berarti penahanan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah serta untuk dimaksudkan untuk mendapatkan ridla Allah SWT.[2]

2.     Dasar Hukum Wakaf

Secara teks, wakaf tidak terdapat dalam al-Qur’an dan Hadirts. Di dalam al-Qur’an sering menyatakan konsep wakf dengan ungkapan yang menyatakan dengan derma (infaq) demi kepentingan umum. Sedangkan dalam hadits sering kita temui ugkapan wakaf dengan habs (tahan), seperti pada pengertian yang telah dijelaskan di atas.

a.      Al-Qur’an

Dalam surah Ali Imran ayat 92 :
`s9 (#qä9$oYs? §ŽÉ9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB šcq6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOŠÎ=tæ ÇÒËÈ  
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya”.

Ketika ayat tersebut terdengar oleh Abu Thalhah maka ia berdiri dan berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah SWT telah berfirman:
`s9 (#qä9$oYs? §ŽÉ9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB šcq6ÏtéB 4
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai”. (QS. Ali Imran : 92).

Sedangkan harta yang samgat saya cintai adalah Bairaha (kebun yang berada tepat berhadapan dengan masjid Nabi SAW) ia akan sedekahkan kepada Allah, kami hanya berharap kebaikan dan pahalanya akan kami simpan di sisi Allah SWT. Oleh karena itu,pergunakanlah pada tempat yang engkau inginkan. Nabi SAW bersabda: Aku mendengar apa yang engkau katakan. Menurut pendapat saya, berikan saja harta ittu kepada sanak kerabatmu. Kami akan kerjakan wahai Rasulullah saw, jawab Abu Thalhah. Kemudian ia membagi-bagikannya kepada anak keranbat dan anak pamannya.” (HR. Muslim).[3]

b.     Al-Hadits

Menurut Rahmat Djahnika terdapat 6 hadits yang menjelaskan tentang wakaf, salah satunya adalah :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ, أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَالَ : إِذَا مَاتَ إِبْنُ آدَمَ إِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٌ صَلِحٌ يَدْعُوْ لَهُ  (روه مسلم).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: Apabila manusia wafat, terputuslah semua amal perbuatannya, kecuali dari tiga hal, yaitu dari sedekah jariyah (wakaf), atau ilmu yang dimanfaatkan, atau anak sholeh yang mendo’akannya” (HR. Muslim).
Para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud amal jariyah dalam hadits Rasulullah tersebut dengan wakaf, bukan seperti memanfaatkan harta.[4]

B.                Wakaf Tunai

1.     Wakaf Tunai Dalam Prespektif Islam

Wakaf tunai berarti wakaf yang dilakukan seseorang, sekelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang. Dalam hal ini tidak hanya berupa uang dalam bentuk cash, namun juga bisa berupa cek, saham, juga logam mulia seperti emas dan perak.[5]
Wakaf tunai pun dalam dunia islam masih menjadi ikhtilaf. Ada ulama yang memperbolehkan dan ada pula yang tidak memperbolehkan.[6]
Wakaf tunai ini dahulu sudah dikenal pada masa dinasti Utsmani dan juga pernah di terapkan semasa dengan dinasti Utsmani.[7]
Imam al-Zuhri pernah berfatwa seputar wakaf tunai. Beliau menganjurkan untuk melakukan wakaf dinar untuk membangun sarana dakwah, sosial dan pendidikan umat Islam.
Adapun cara untuk melakukan wakaf tunai adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.

2.      Sejarah Singkat Wakaf Tunai

Praktik wakaf telah dikenal sejak awal Islam. Bahkan masyarakat sebelum Islam telah mempraktikkan sejenis wakaf, tapi dengan nama lain, bukan wakaf. Karena praktik sejenis wakaf telah ada di masyarakat sebelum Islam, tidak terlalu menyimpang kalau wakaf dikatakan sebagai kelanjutan dari praktik masyarakat sebelum Islam. Sedang wakaf tunai mulai di kenal pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir.[8]

3.     Rukun Wakaf Tunai

Rukun dalam wakaf tunai ada 4, yaitu :
a.       Al Wakif: Orang yang melakukan perbuatan wakaf hendaklah dalam keadaan sehat rohaninya dan tidak dalam keaddan terpaksa atau dalam keadaan jiwanya tertekan.
b.      Al Mauquf: Harta benda yang diwakafkan harus jelas wujudnya atau zatnya yang bersifat abadi, artinya bahwa harta itu tidak habis sekali pakai dan dapat diambil manfaatnya dalam jangka waktu yang lama.
c.       Al Mawqul ‘alaih: Sasaran yang berhak menerima hasil atau manfaat wakaf dapat dibagi menjadi dua macam, wakaf khairi dimana wakaf dimana wakifnya tidak membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu tapi untuk kepentingan umum, sedangkan wakaf dzurri adalah wakaf dimana wakifnya membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu, yaitu keluarga keturunannya.
d.      Sighah: Pernyataan pemberian wakaf, baik dengan lafadz, tulisan, maupun isyarat.

4.     Tujuan Wakaf Tunai

Adapun tujuan dibentuknya wakaf tunai ini, sebagaimana disebutkan Syafi’i Antonio adalah sebagai berikut:
a.      Wakaf uang jumlahnya bisa berfariasi, sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas pun bisa memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah (hartawan) terlebih dahulu.
b.      Melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian.
c.      Wakaf tunai juga bisa digunakan untuk membantu sebagian lembaga-lembaga Islam yang kembang kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya.
d.      Umat islam bisa lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara.[9]

5.     Kegunaan Wakaf Tunai

Secara fleksibilitas wakaf tunai tentu lebih fleksibel jika dibandingkan dengan wakaf properti atau benda tidak bergerak lain. Selain juga bahwa wakaf tunai adalah wakaf harta likuid. Oleh karena sifatnya yang fleksibel dan likuid tersebut maka wakaf tunai mempunyai kegunaan bermacam-macam. Namun secara garis besar penggunaan wakaf tunai terbagi menjadi dua: pertama, untuk pembelian asset wakaf non produktif, seperti untuk membeli bahan material bangunan, persediaan kantor sebagiamana yang terjadi di Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Malang dalam pembangunan asrama putri Ar-rohmah, wakaf tunai untuk pembangunan Sekolah Dasar (SD) di BMH Tulungagung, wakaf tunai LMI dalam pembangunan rumah tahfidz, pembangunan insfratruktur dan ekonomi di Lembaga Global Wakaf. Kedua, dipergunakan untuk keperluan pengembangan wakaf yang bersifat produktif. Dan wakaf dalam bentuk kedua inilah yang kemudian dikembangkan sedimikaian rupa, sehingga dalam kasus di negara Bangladesh bermetamorfosis menjadi Bank Islam untuk Sosial (Social Islamic Bank Limited).
Dari beberapa bentuk pengembangan produktif wakaf tunai tersebut, Walid Huwaimil ‘Aujan menjelaskan sebagai berikut:
a.      Wakaf Tunai untuk keperluan Qardhul hasan
Wakaf tunai ini dialakukan dengan cara mengagalang dana dari masyarakat yang peruntukannya nanti untuk dijadikan sebagai pembiayaan modal kebajikan (qard hasan) bagi maukuf alaih (sasaran wakaf).
b.      Wakaf Tunai Untuk Kegiatan Kerjasama Mudharobah
Yaitu dengan cara menggalang dana wakaf tunai yang kemudian di investasikan kepada usaha ri’il, dimana nanti keuntungannya yang didapatkan (setelah dibagi hasil) akan disalurkan kepada sasaran wakaf (maukuf alaih).
c.      Wakaf Tunai untuk Kegiatan kerjasama Berbasis Sukarela (Al-ibtho’)
Yaitu penggalangan dana wakaf  tunai yang kemudian diinvestasikan pada dunia usaha dengan keseluruhan keuntungan (yang didapat) untuk disalurkan pada sasaran wakaf (maukuf alaih). Artinya pengelola usaha bekerja tanpa mendapat bagian keuntungan dari kegiatan kerjasama (charity).
d.      Wakaf Tunai untuk Kegiatan Pembiayaan istishna’
Yaitu dengan cara menggalang dana wakaf tunai kemudian  digunakan sebagai saldo usaha jasa pengadaan barang dengan akad istishna’. Termasuk dalam akad ini adalah akad salamdan murabahah.[10]

6.     Manfaat Wakaf Tunai

Karena sifatnya yang fleksibel, maka manfaat dari wakaf tunai antara lain :
a.       Wakaf tunai jumlahnya bisa bervariasi, sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah dapat memberikan dana wakafnya tanpa menjadi tuan tanah.
b.      Melalui wakah tunai dan aset-aset yang berupa tanah-tanah kosong bisa dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan peranian.
c.       Dana wakaf tunai dapat membantu sebagian lemaga-lembaga pendidikan Islam yang qash flawnya terkadang naik turun.
d.      Dengan wakaf tunai,umat Islam dapat mandiri dalam mengembangkan pendidikan tanpa menggantungka pada dana APBN.[11]


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari penuturan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa :
1.      Wakaf tunai itu adalah pemindahan kekuasaan atas harta dari seseorang untuk dipergunakan manfaatnya.
2.      Wakaf tunai ini seperti bagi hasil. Yaitu jika seseorang melakukan wakaf tunai, maka uangnya itu akan dipergunakan untuk usaha, kemudian hasilnya diberikan kepada yang berhak menerimanya, seperti fuqara dan masakin.


[1] Direktorat Pemberdayaan Wakaf. Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf. (Jakarta: Departemen Agama RI. 2006), hlm. 9.
[2] Ibid., hlm. 31.
[3] Ibid., hlm. 32.
[4] Ibid., hlm. 33.
[5] Santri Keblinger. “Wakaf Tunai”. Diakses dari http:// santrikeblinger.blogspot.co.id/2010/05/wakaf-tunai.html?m=1 pada tanggal 11 Desember 2017 pukul 12.38 WIB.
[6] Ibid.,
[7] Prof. Dr. MA. Mannan. Sertifikat Wakaf Tunai; Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam. (Depok: CIBER dan PKTTI-UI. 2001), hlm. 14.
[8] DirjenBimbingsn Masyarakat Sosial. Panduan Pengelolaan Wakaf Tunai.  (Jakarta: Kementrian Agama RI. 2013), hlm. 4.
[9] Direktorat Pemberdayaan Wakaf.  Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai.  (Jakarta: DIRJEN BIMAS ISLAM. 2006), hlm. 103.
[10] Perpuskampus. “Pengertian, Hukum, Sejarah, Rukun, Syarat, Tujuan, Kegunaan, Manfaat DAN Risiko Wakaf Tunai”, diakses dari https://perpuskampus.com/pengertian-hukum-sejarah-rukun-syarat-tujuan-keguanaan-manfaat-dan-resiko-wakaf-tunai/ pada tanggal 12 Desember 2017 pada pukul 11.13 WIB.
[11] Aisa Manilet, “Wakaf Tunai dan Pemberdayaan Umat”, Jurnal Tahkim edisi IX No. 2, Desember 2013, hlm. 37.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa pesan saya jadilah orang yang jujur. Jangan jadi orang yang plagiat yang tidak mencantumkan sumber referensinya.

Kritik dan Saran sangat saya butuhkan, Demi menciptakan sesuatu yang sangat berguna dan bermanfaat Fiddunya Wal Akhiroh