HUBUNGAN
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Membangun kesadaran hukum
tidaklah mudah, tidak semua orang memiliki kesadaran tersebut. Hukum sebagai
Fenomena sosial merupakam institusi dan pengendalian masyarakat. Didalam
masyarakat dijumpai berbagai intitusi yang masing-masing diperlukan didalam
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dan memperlancar jalannya
pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut, oleh karena fungsinya demikian
masyarakat perlu akan kehadiran institusi sebagai pemahaman kesadaran hukum.
Pentingnya kesadaran
membangun masyarakat yang sadar akan hukum inilah yang diharapkan akan
menunjang dan menjadikan masyarakat menjunjung tinggi intitusi/ aturan sebagai
pemenuhan kebutuhan untuk mendambakan ketaatan serta ketertiban hukum. Peran
dan fungsi membangun kesadaran hukum dalam masyarakat pada umumnya melekat pada
intitusi sebagai pelengkap masyarakat dapat dilihat dengan :
1.
Stabilitas.
2.
Memberikan
kerangka sosial terhadap kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat
3.
Memberikan
kerangka sosial institusi berwujud norma-norm.
4.
Jalinan
antar institusi
Beberapa Factor yang mempengarui masyarakat tidak sadar akan
pentingnya hukum adalah:
A.
Adanya
ketidakpastian hukum;
B.
Peraturan-peraturan
bersifat statis;
C. Tidak efisiennya cara-cara masyarakat untuk mempertahankan
peraturan yang berlaku.
Berlawanan dengan Factor-faktor diatas salah satu menjadi fokus
pilihan dalam kajian tentang kesadaran hukum adalah :
a.
Penekanan
bahwa hukum sebagai otoritas, sangat berkaitan dengan lokasi dimana suatu
tindakan hukum terjadi;
b.
Studi
tentang kesadaran hukum tidak harus mengistimewakan hukum sebagai sebuah sumber
otoritas atau motivasi untuk tindakan;
c. Studi tentang kesadaran hukum memerlukan observasi, tidak sekedar
permasalahan sosial dan peranan hukum dalam memperbaiki kehidupan mereka,
tetapi juga apa mereka lakukan.
TIDAK WAJIB TAAT KEPADA PENGUASA DALAM KEMAKSIATAN
Keagungan islam tampak menonjol dalam meletakkan
penghalang-penghalang , larangan-larangan, dan ikatan-ikatan yang menghalangi penguasa
tirani. Islam menjadikan ketaatan kepada penguasa dalam hal yang disyari’atkan
dan melarang kaum muslim taat kepada penguasa pada apa yang tidak
disyari’atkan. Karena tidak ada ketaatan bagi makhluk dalam bermaksiat
kepada al-Khaliq ( Allah SWT).
Malah sebaliknya menyalahi (bermaksiat kepada) para penguasa adalah
wajib jika mereka memerintahkan kepada kemaksiatan. Tidak adanya ketaatan
kepada penguasa dalam perkara maksiat, merupakan penghalang yang kuat tegas
dari upaya mengubah kekuasaan, dan kadang-kadang bisa mengantarkan pada
terputusnya kepribadian umat Islam, dengan jatuhnya kekuasaannya. Meski sejauh
manapun kedudukan penguasa, umat berkewajiban meluruskan kebengkokan
(penyelewengan)-nya dan menunjukinya untuk senantiasa terikat dengan syara’,
karena penguasa tidak memiliki hak untuk ditaati dalam kema’siyatan, karena
ketaatan adalah hanya dalam perkara yang ma’ruf saja.
Syara’ telah menetapkan penentangan kepada penguasa karena ia
keluar dari hukum syara’ sebagai perkara yang wajib yang harus dijadikan
pegangan. Jika tidak, maka kedaulatan tidak lagi ditangan syara’ dan sistem
pemerintahan telah keluar dari sifatnya sebagai sistem pemerintahan Islam. Sistem
berubah menjadi sistem kufur, dan kehidupan Islami menjadi tersungkur
dikarenakan bombardier pesawat dari luar negeri dan disokong dari dalam negeri.
Diamnya umat terhadap keburukan penguasa, justru memberikan pertolongan kepada
mereka dalam kezaliman.
Perkaranya tidak terhenti sebatas bahwa itu merupakan kemaksiatan
penguasa akan tetapi lebih dari itu umat harus menentang dan menghalangi agar
tidak berlanjut. Jika hal itu tidak sempurna (selesai) kecuali dengan
menurunkan penguasa maka menjadi kewajiban untuk menurunkannya. Umatlah yang
mengangkatnya sebagai penguasa agar memerintah dengan al-Kitab dan as-Sunah.
Maka jika penguasa keluar dari keduanya, menurunkannya adalah wajib. Karena ia
telah menyalahi akad bay’at yang sejak awal ia rela menerimanya.
Maka atas dasar ini, tiadanya keta’atan umat kepada penguasa dalam
kemaksiatan, mencerminkan aspek yang sangat penting dari kekuasaan umat. Jika
umat meninggalkan hal demikian itu, maka penguasa akan mengangkangi kekuasaan
dan menyia-nyiakan nasib kauim muslim. Kepribadian yang dimiliki tidak lagi
mengarahkannya, maka yang halal akan berubah menjadi haram dan yang haram
berubah menjadi yang halal, dan sistem pemerintahan keluar sifatnya sebagai
sistem Islam, dan akhirnya negara akan berubah, dari Dar al -Islam
menjadi Dar al- Kufur, akan menurunkan murka allah, dan umat jatuh dalam
kemaksiatan, karena menaati penguasa dalam kemaksiatan kepada Allah.[1]
KESIMPULAN
Hubungan negara dan warganya adala satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, negara sebagai
pengatur urusan umat, yang diwakili oleh penguasa. Peran penguasa sangatlah
penting, karena dipilih langsung oleh umat untuk menjalankan amanahnya sesuai
dengan syari’at.
Ketaatan warga negara terhadap penguasa tidaklah mutlak, hanya
sebatas yang ma’ruf saja. Jika penguasa menjalankan amanahnya tidak sesuai
dengan syari’at maka umat berhak untuk menasehati secara langsung. Karena
penguasa dipilih langsung oleh rakyat dengan bay’at yang disanggupi untuk
menjalankan amanahnya.
Sesungguhnya tegaknya umat untuk mengoreksi penguasa tidak
menggugurkan kewajiban jika kepala negara, atau mu’awin (pembantu)-nya, atau
para wali (penguasa setingkat Gubernur) dan aparat-aparat pemerintahan dawlah
tidak tunduk pada hukum-hukum peradilan. Karena kekuasaan milik umat menetapkan
bahwa kepala negara sebagaimana warga negara yang lain harus tunduk pada
peradilan dan keputusannya.
*) Oleh : Aang Sobari Saeful Risal ( 16360012 )
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Jurusan Perbandingan Mazhab
Fakultas Syariah dan Hukum
[1] Mabdul Mahmud
Abdul Majid al-Khalidi, Pilar-Pilar Sistem Pemerintahan Islam, (Bogor:
Al Azhar Press, 2004) hlm. 364-367
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa pesan saya jadilah orang yang jujur. Jangan jadi orang yang plagiat yang tidak mencantumkan sumber referensinya.
Kritik dan Saran sangat saya butuhkan, Demi menciptakan sesuatu yang sangat berguna dan bermanfaat Fiddunya Wal Akhiroh