Sabtu, 17 Februari 2018

HUBUNGAN WARGA NEGARA DAN NEGARA



                          HUBUNGAN WARGA NEGARA DAN NEGARA

  Membangun kesadaran hukum tidaklah mudah, tidak semua orang memiliki kesadaran tersebut. Hukum sebagai Fenomena sosial merupakam institusi dan pengendalian masyarakat. Didalam masyarakat dijumpai berbagai intitusi yang masing-masing diperlukan didalam masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dan memperlancar jalannya pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut, oleh karena fungsinya demikian masyarakat perlu akan kehadiran institusi sebagai pemahaman kesadaran hukum.
 Pentingnya kesadaran membangun masyarakat yang sadar akan hukum inilah yang diharapkan akan menunjang dan menjadikan masyarakat menjunjung tinggi intitusi/ aturan sebagai pemenuhan kebutuhan untuk mendambakan ketaatan serta ketertiban hukum. Peran dan fungsi membangun kesadaran hukum dalam masyarakat pada umumnya melekat pada intitusi sebagai pelengkap masyarakat dapat dilihat dengan :
1.    Stabilitas.
2.    Memberikan kerangka sosial terhadap kebutuhan-kebutuhan dalam  masyarakat
3.    Memberikan kerangka sosial institusi berwujud norma-norm.
4.    Jalinan antar institusi

Beberapa Factor yang mempengarui masyarakat tidak sadar akan pentingnya hukum adalah:
A.    Adanya ketidakpastian hukum;
B.     Peraturan-peraturan bersifat statis;
C.     Tidak efisiennya cara-cara masyarakat untuk mempertahankan peraturan yang berlaku.
Berlawanan dengan Factor-faktor diatas salah satu menjadi fokus pilihan dalam kajian tentang kesadaran hukum adalah :
a.       Penekanan bahwa hukum sebagai otoritas, sangat berkaitan dengan lokasi dimana suatu tindakan hukum terjadi;
b.      Studi tentang kesadaran hukum tidak harus mengistimewakan hukum sebagai sebuah sumber otoritas atau motivasi untuk tindakan;
c.       Studi tentang kesadaran hukum memerlukan observasi, tidak sekedar permasalahan sosial dan peranan hukum dalam memperbaiki kehidupan mereka, tetapi juga apa mereka lakukan.


TIDAK WAJIB TAAT KEPADA PENGUASA DALAM KEMAKSIATAN

Keagungan islam tampak menonjol dalam meletakkan penghalang-penghalang , larangan-larangan, dan ikatan-ikatan yang menghalangi penguasa tirani. Islam menjadikan ketaatan kepada penguasa dalam hal yang disyari’atkan dan melarang kaum muslim taat kepada penguasa pada apa yang tidak disyari’atkan. Karena tidak ada ketaatan bagi makhluk dalam bermaksiat kepada al-Khaliq ( Allah SWT).
Malah sebaliknya menyalahi (bermaksiat kepada) para penguasa adalah wajib jika mereka memerintahkan kepada kemaksiatan. Tidak adanya ketaatan kepada penguasa dalam perkara maksiat, merupakan penghalang yang kuat tegas dari upaya mengubah kekuasaan, dan kadang-kadang bisa mengantarkan pada terputusnya kepribadian umat Islam, dengan jatuhnya kekuasaannya. Meski sejauh manapun kedudukan penguasa, umat berkewajiban meluruskan kebengkokan (penyelewengan)-nya dan menunjukinya untuk senantiasa terikat dengan syara’, karena penguasa tidak memiliki hak untuk ditaati dalam kema’siyatan, karena ketaatan adalah hanya dalam perkara yang ma’ruf saja.
Syara’ telah menetapkan penentangan kepada penguasa karena ia keluar dari hukum syara’ sebagai perkara yang wajib yang harus dijadikan pegangan. Jika tidak, maka kedaulatan tidak lagi ditangan syara’ dan sistem pemerintahan telah keluar dari sifatnya sebagai sistem pemerintahan Islam. Sistem berubah menjadi sistem kufur, dan kehidupan Islami menjadi tersungkur dikarenakan bombardier pesawat dari luar negeri dan disokong dari dalam negeri. Diamnya umat terhadap keburukan penguasa, justru memberikan pertolongan kepada mereka dalam kezaliman.
Perkaranya tidak terhenti sebatas bahwa itu merupakan kemaksiatan penguasa akan tetapi lebih dari itu umat harus menentang dan menghalangi agar tidak berlanjut. Jika hal itu tidak sempurna (selesai) kecuali dengan menurunkan penguasa maka menjadi kewajiban untuk menurunkannya. Umatlah yang mengangkatnya sebagai penguasa agar memerintah dengan al-Kitab dan as-Sunah. Maka jika penguasa keluar dari keduanya, menurunkannya adalah wajib. Karena ia telah menyalahi akad bay’at yang sejak awal ia rela menerimanya.
Maka atas dasar ini, tiadanya keta’atan umat kepada penguasa dalam kemaksiatan, mencerminkan aspek yang sangat penting dari kekuasaan umat. Jika umat meninggalkan hal demikian itu, maka penguasa akan mengangkangi kekuasaan dan menyia-nyiakan nasib kauim muslim. Kepribadian yang dimiliki tidak lagi mengarahkannya, maka yang halal akan berubah menjadi haram dan yang haram berubah menjadi yang halal, dan sistem pemerintahan keluar sifatnya sebagai sistem Islam, dan akhirnya negara akan berubah, dari Dar al -Islam menjadi Dar al- Kufur, akan menurunkan murka allah, dan umat jatuh dalam kemaksiatan, karena menaati penguasa dalam kemaksiatan kepada Allah.[1]


KESIMPULAN

Hubungan negara dan warganya adala satu kesatuan yang  tidak dapat dipisahkan, negara sebagai pengatur urusan umat, yang diwakili oleh penguasa. Peran penguasa sangatlah penting, karena dipilih langsung oleh umat untuk menjalankan amanahnya sesuai dengan syari’at.
Ketaatan warga negara terhadap penguasa tidaklah mutlak, hanya sebatas yang ma’ruf saja. Jika penguasa menjalankan amanahnya tidak sesuai dengan syari’at maka umat berhak untuk menasehati secara langsung. Karena penguasa dipilih langsung oleh rakyat dengan bay’at yang disanggupi untuk menjalankan amanahnya.
Sesungguhnya tegaknya umat untuk mengoreksi penguasa tidak menggugurkan kewajiban jika kepala negara, atau mu’awin (pembantu)-nya, atau para wali (penguasa setingkat Gubernur) dan aparat-aparat pemerintahan dawlah tidak tunduk pada hukum-hukum peradilan. Karena kekuasaan milik umat menetapkan bahwa kepala negara sebagaimana warga negara yang lain harus tunduk pada peradilan dan keputusannya.

*) Oleh : Aang Sobari Saeful Risal ( 16360012 )
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Jurusan Perbandingan Mazhab
Fakultas Syariah dan Hukum


[1] Mabdul Mahmud Abdul Majid al-Khalidi, Pilar-Pilar Sistem Pemerintahan Islam, (Bogor: Al Azhar Press, 2004)  hlm. 364-367

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa pesan saya jadilah orang yang jujur. Jangan jadi orang yang plagiat yang tidak mencantumkan sumber referensinya.

Kritik dan Saran sangat saya butuhkan, Demi menciptakan sesuatu yang sangat berguna dan bermanfaat Fiddunya Wal Akhiroh